Halaman

Selasa, 21 September 2021

wis kesuwèn aja nganti keluwèn

 wis kesuwèn aja nganti keluwèn

 Gampangnya, kartel adalah kompromi dua pelaku usaha, untuk mereduksi persaingan dalam hal: harga, produksi, dan wilayah pemasaran. Dan uraian selanjutnya oleh ahlinya. Minimal simak UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

 Kendati kontrak politik lima tahunan kawanan penyelenggara negara akibat pesta demokrasi. Namun kiranya persaingan usaha efek multipartai. Praktek apa saja bisa terjadi dan semakin menjadi-jadi di pihak berkepentingan. Mengacu dan mengaca kisah sukses timnas sepak bola. Pemain bayaran menjadi profesi bergengsi di klub bertabur bintang. Ketika bela negara di ajang dunia, bola tetap bundar.

 Wajar kiranya, kalau jabatan kursi petugas partai, tidak perlu cetak gol ke gawang lawan. tidak perlu mikir dan main macam-macam. Bisa-bisa bisa didepak di tengah jalan. Praktek tirani minoritas kian memperteguh kode etik politik serba guna. Kendaraan politik penguasa tunggal daripada Orde Baru, kalah brutal dengan gaya semampai wajah tahu pong, domblang-domblong. Salah lagi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar