ketika rakyat dideritakan oleh spekulan politik
Kejahatan politik, intimidasi politik, teror politik,
olok-olok politik atau bahkan sampai politik kriminal. Untuk kepentingan yang
lebih besar, bahkan skala global. Bisa diabaikan. Untuk menjaga wibawa negara. Modus
maupun rekayasa politik merupakan kompromi politik dan mengakomodir permintaan
dan kekuata pasar dari berbagai kelompok kepentingan, di atas kepentingan umum.
Daya juang rakyat dengan falsafah “ramé ing gawé sepi ing pamrih”. Penyumbang utama sila-sila Pancasila. Terbiasa dengan
pola kerja ekonomi sehari. Beban hidup bukanlah penderitaan. Semua babakan
kehidupan dilakoni dengan ikhlas. Bersyukur bumi yang dipijak subur.
Praktik demokrasi Nusantara yang mana di mana kepentingan
politik masih selalu dan akan berorientasi kekuasaan. Menu reformasi memberi
jaminan sang pemenang pesta demokrasi berhak memboyong semua kursi. Tak ada
bangku cadangan tersisa.
Kemauan politik Senayan berkaitan dengan segepok legislasi
yang harus disahkan. Tetap fokus pada kepentingan si penentu kebijakan. Kemauan
politik pemerintah dan lembaga yudikatif dibutuhkan untuk mengambil tindakan hukum
untuk menegakkan aturan. Bebas intervensi maupun skenario blobal. Jauh dari tekanan
psikologis, tekanan struktural ataupun tekanan politik bebas aktif.
Bencana politik atau sebutan semaksud, sudah mencapai
klimaks. Ironis binti miris, meski kadar di ambang aman, masyarakat justru
merasa makin tidak aman. Anti kemapanan, daya kritis, beda pilihan dikategorikan
sebagai tindak kriminal. Sesuai jabaran undang-undang atau kodifikasi.
Anggapan, asumsi, persepsi seadanya tentang “politik kriminal”
dipengaruhi oleh kejahatan resmi. Indikasi santai bahwa efek domino operasi senyap kemungkinan
besar menjadi isu politik. Tindak pidana komunal diberlakukan kepada kelompok
sipil bersenjata, kejahatan terorganisir atau kelompok teroris binaan tak
terdaftar.
Bentukan lain berupa peluang non-legal yang dikondisikan
secara konstitusional. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar