Halaman

Jumat, 29 Maret 2019

ketika rakyat dideritakan oleh spekulan politik


ketika rakyat dideritakan oleh spekulan politik

Kejahatan politik, intimidasi politik, teror politik, olok-olok politik atau bahkan sampai politik kriminal. Untuk kepentingan yang lebih besar, bahkan skala global. Bisa diabaikan. Untuk menjaga wibawa negara. Modus maupun rekayasa politik merupakan kompromi politik dan mengakomodir permintaan dan kekuata pasar dari berbagai kelompok kepentingan, di atas kepentingan umum.

Daya juang rakyat dengan falsafah “ramé ing gawé sepi ing pamrih”. Penyumbang utama sila-sila Pancasila. Terbiasa dengan pola kerja ekonomi sehari. Beban hidup bukanlah penderitaan. Semua babakan kehidupan dilakoni dengan ikhlas. Bersyukur bumi yang dipijak subur.

Praktik demokrasi Nusantara yang mana di mana kepentingan politik masih selalu dan akan berorientasi kekuasaan. Menu reformasi memberi jaminan sang pemenang pesta demokrasi berhak memboyong semua kursi. Tak ada bangku cadangan tersisa.

Kemauan politik Senayan berkaitan dengan segepok legislasi yang harus disahkan. Tetap fokus pada kepentingan si penentu kebijakan. Kemauan politik pemerintah dan lembaga yudikatif dibutuhkan untuk mengambil tindakan hukum untuk menegakkan aturan. Bebas intervensi maupun skenario blobal. Jauh dari tekanan psikologis, tekanan struktural ataupun tekanan politik bebas aktif.

Bencana politik atau sebutan semaksud, sudah mencapai klimaks. Ironis binti miris, meski kadar di ambang aman, masyarakat justru merasa makin tidak aman. Anti kemapanan, daya kritis, beda pilihan dikategorikan sebagai tindak kriminal. Sesuai jabaran undang-undang atau kodifikasi.

Anggapan, asumsi, persepsi seadanya tentang “politik kriminal” dipengaruhi oleh kejahatan resmi. Indikasi santai  bahwa efek domino operasi senyap kemungkinan besar menjadi isu politik. Tindak pidana komunal diberlakukan kepada kelompok sipil bersenjata, kejahatan terorganisir atau kelompok teroris binaan tak terdaftar.

Bentukan lain berupa peluang non-legal yang dikondisikan secara konstitusional. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar