Cadar, Antara Toleransi dan Antisipasi
Umat Islam harus, bahkan wajib cerdas diri menggunakan atribut, simbol
agama. Busana ke masjid untuk kaum adam, tentunya tidak dipakai harian. Tetapi
secara moderat, ada busana multimanfaat. Sebaliknya, busana harian atau untuk
tidur selayaknya tidak dipakai ke
masjid.
Amanat UUD 1945 antara lain setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya. Bahkan Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Menyangkut hak asasi manusia (HAM), disebutkan “hak untuk bebas memeluk
agamanya dan kepercayaannya" adalah hak setiap orang untuk beragama
menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Mengenakan busana yang wajib, batasan minimal menutup aurat, perlu dukungan
ilmu. Busana yang sunah, bagi muslimah,
disesuaikan dengan kearifan lokal. Jangan terkesan demonstratif. Bagi wanita
karir, saat interaksi sosial utamakan
kesolehan sosial. Menyatu dengan lingkungan tetapi tidak terhanyut. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar