Halaman

Selasa, 26 Maret 2019

memanfaatkan kebaikan orang lain


memanfaatkan kebaikan orang lain

Sesuai asas teknis politis, fakta sesuai judul, wajar tanpa émbél-émbél. Efek, dampak dari saling bantu, saling butuh, saling bagi, saling dukung. Pakai kaidah moral dan mental Pancasila, bisa dikenai sanksi berlapis. Pakai UU antiteroris.

Apalagi jika derajat ‘orang lain’ adalah petugas partai yang sedang menjadi presiden. Tapi, memang demikianlah kejadian senyatanya. Bahkan lebih parah dari itu. Luput dari endusan awak media. Tidak masuk politisi sipil, bukan kader apalagi ketua umum sebentuk parpol. Menjadi target empuk serdadu dan atau polisi.

Kelebihannya sebagai dagang kursi, menjadi mudah dirayu manusia ekonomi. Pemodal multinasional sekali gaét sampai ybs terkagét-kagét. Naik klas, langsung masuk perangkap investor semiglobal. Langsung sigap sendiko dawuh.

Padahal ybs punya ilmu ‘gebuk duluan, rembuk belakangan’. Tidak pakai lama. Artinya, tak perlu mikir. Modal pro-rakyat, seolah memperdulikan nasib akar rumput. Semua bisa diatur.

Akhirnya, terjadilah apa yang seharusnya tak terjadi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar