memanfaatkan kebaikan orang lain
Sesuai asas teknis politis, fakta sesuai judul, wajar
tanpa émbél-émbél. Efek, dampak dari saling bantu, saling butuh, saling bagi,
saling dukung. Pakai kaidah moral dan mental Pancasila, bisa dikenai sanksi
berlapis. Pakai UU antiteroris.
Apalagi jika derajat ‘orang lain’ adalah petugas partai
yang sedang menjadi presiden. Tapi, memang demikianlah kejadian senyatanya. Bahkan
lebih parah dari itu. Luput dari endusan awak media. Tidak masuk politisi
sipil, bukan kader apalagi ketua umum sebentuk parpol. Menjadi target empuk
serdadu dan atau polisi.
Kelebihannya sebagai dagang kursi, menjadi mudah dirayu
manusia ekonomi. Pemodal multinasional sekali gaét sampai ybs terkagét-kagét. Naik
klas, langsung masuk perangkap investor semiglobal. Langsung sigap sendiko dawuh.
Padahal ybs punya ilmu ‘gebuk duluan, rembuk belakangan’.
Tidak pakai lama. Artinya, tak perlu mikir. Modal pro-rakyat, seolah
memperdulikan nasib akar rumput. Semua bisa diatur.
Akhirnya, terjadilah apa yang seharusnya tak terjadi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar