Halaman

Selasa, 26 Maret 2019

kesehatan tradisional dan angka kesakitan pemuda Nusantara


kesehatan tradisional dan angka kesakitan pemuda Nusantara

Angka kesakitan pemuda  diyakini sebagai persentase pemuda umur 16-30 tahun yang mengalami masalah kesehatan sehingga mengganggu kegiatan/aktivitas sehari-hari selama satu bulan terakhir.

Pelayanan kesehatan tradisional berperan dalam siklus kehidupan atau continuum of care sejak dalam masa kandungan sampai usia lanjut, diberikan baik dengan metode keterampilan maupun ramuan. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyatakan bahwa jenis pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional empiris, pelayanan kesehatan tradisional komplementer, dan pelayanan kesehatan tradisional integrasi, dan pelayanan kesehatan tradisional yang dimaksud harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

Kian cespleng, manjur, mujarab, ditetapkanlah Permenkes RI 37/2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi. Penjelasan pada pasal 1, ayat 1, berupa:
1.       Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap maupun pengganti dalam keadaan tertentu.

Simak “Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2017”, Kementerian Kesehatan RI 2018. Fokus pada Bab II. Sarana Kesehatan, Sub Bab A.5 Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Halaman 32 dan halaman 33. Dinyatakan:

Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai potensi yang cukup besar dan perlu mendapat perhatian yang serius sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional. Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015 - 2019 telah menetapkan indikator pencapaian target penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional, yaitu jumlah Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dan rumah sakit pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional.

Adapun target yang ditetapkan pada tahun 2017 untuk indikator Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional sebesar 3.336 Puskesmas. Puskesmas telah menyelenggarakan kesehatan tradisional terhadap masyarakat di wilayah kerjanya jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
1.       Puskesmas yang melaksanakan asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) dan keterampilan (akupresur untuk keluhan ringan).
2.       Puskesmas yang melaksanakan kegiatan pembinaan meliputi pengumpulan data kesehatan tradisional, fasilitasi registrasi/perizinan dan bimbingan teknis serta pemantauan pelayanan kesehatan tradisional.
3.       Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih pelayanan kesehatan tradisional (akupresur untuk perawat, bidan dan fisioterapi; akupunktur untuk dokter).

Indikator rumah sakit pemerintah (termasuk rumah sakit pemerintah daerah) yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional memiliki target sebesar 183 rumah sakit pemerintah. Rumah sakit pemerintah telah menyelenggarakan kesehatan tradisional jika memenuhi salah satu kriteria:

a.       Memberikan pelayanan kesehatan tradisional oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai peraturan perundangan.
b.      Memiliki tenaga kesehatan terlatih kesehatan tradisional sesuai peraturan perundangan.

Untuk meningkatkan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional perlu dilakukan upaya yang komprehensif dan sistematis dalam rencana aksi sebagai penjabaran dari Renstra Kementerian Kesehatan 2015-2019. Pada tahun 2017 terdapat 3.410 Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional, atau 34,70% dari 9.825 Puskesmas di 34 provinsi di Indonesia. Hasil tersebut menunjukkan bahwa target Renstra pada tahun 2017 (3.336 Puskesmas) sudah terpenuhi. Sedangkan capaian target rumah sakit pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dalam tahun 2017 telah memenuhi target (183 rumah sakit), yaitu 184 rumah sakit dari 1009 rumah sakit pemerintah di 34 provinsi di Indonesia.

Demikianlah kisahnya.

Sejatinya penulis minat membeberkan pasal PP 103/2014 bahwa di Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan keterampilan dilakukan dengan menggunakan: a. teknik manual; b. terapi energi; dan/atau c. terapi olah pikir. Apa daya. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar