Utang Sebagai
Kebijakan Tahunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, memberikan
sinyal bahwa untuk mewujudkan ekonomi yang lebih mandiri dan mendorong bangsa
Indonesia ke arah yang lebih maju dan sejahtera, diperlukan pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi. Untuk itu, perlu diupayakan bebagai langkah yang serius
dalam mendorong investasi, ekspor, konsumsi, maupun pengeluaran pemerintah (goverment
expenditure).
Sementara itu, penerimaan pembangunan pada dasarnya
merupakan penerimaan yang berasal dari luar negeri. Penerimaan ini sebenarnya
merupakan pinjaman/utang luar negeri, tetapi diperlakukan dan diadministrasikan
dalam APBN sebagai penerimaan. Sedangkan pembiayaan luar negeri bersumber dari penarikan
pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang
luar negeri.
Dalam anggaran berimbang dan dinamis, struktur APBN
terdiri dari anggaran penerimaan dan anggaran belanja. Pada sisi penerimaan
dicatat penerimaan dari dalam negeri dan penerimaan dari luar negeri
(pinjaman), sedangkan sisi pengeluaran terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan.
Belanja rutin dibiayai dengan menggunakan penerimaan dalam negeri, dan belanja pembangunan
dibiayai menggunakan penerimaan luar negeri sehingga tercipta internal balance dalam
APBN. Disiplin tersebut tidak dapat dilanggar. Belanja rutin hanya disediakan
sepanjang ada dana dari penerimaan dalam negeri, dan belanja pembangunan dapat
dilakukan apabila terdapat penerimaan bantuan/pinjaman/utang luar negeri.
Kebijakan pemanfaatan pinjaman luar negeri dalam
pembiayaan isu-isu strategis dilaksanakan sejalan dengan menurunkan risiko
utang terhadap PDB, sehingga rasio tersebut menjadi mengecil. Dengan kondisi
tersebut, pemanfaatan pinjaman luar negeri harus lebih selektif, pinjaman baru
diutamakan pemanfaatannya untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang produktif
dalam rangka untuk meningkatkan potensi output yang memberikan multiplier
effect (efek penggandaan) di masa yang akan datang, seperti bidang
infrastruktur, energi, pendidikan, dan kesehatan. Utang baru hanya ditujukan
untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang produktif. Sumber pembiayaan yang berasal dari utang dipilih sebagai
alternatif terakhir pemenuhan defisit anggaran, mengingat adanya biaya dan
risiko yang melekat dalam sumber pembiayaan utang.
Dalam memanfaatkan pinjaman luar negeri harus
mempertimbangkan keseimbangan antar wilayah dan menjaga keberlanjutan kehidupan
sosial masyarakat. Pinjaman luar negeri dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan
prioritas di wilayah-wilayah tertentu, misalnya Indonesia Timur, untuk dapat mendorong
pertumbuhan pada wilayah tersebut dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Kesenjangan antarwilayah juga dapat dilihat dari masih
terdapatnya 122 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Di samping itu juga
terdapat kesenjangan antara wilayah desa dan kota. Kesenjangan pembangunan
antara desa-kota maupun antara kota-kota perlu ditangani secara serius untuk
mencegah terjadinya urbanisasi, yang pada gilirannya akan memberikan beban dan
masalah sosial di wilayah perkotaan.
Pembangunan daerah tertinggal sebagai pendekatan
pembangunan lintas batas sektor ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pemerataan pembangunan, dan mengurangi kesenjangan pembangunan
antara daerah tertinggal dengan daerah maju pada 122 kabupaten tahun 2015-2019.
Kesenjangan tersebut berkaitan dengan sebaran demografi
yang tidak seimbang, ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai. Berbagai upaya
pembangunan yang lebih berpihak kepada kawasan tertinggal menjadi suatu
keharusan untuk menangani tantangan ketimpangan dan kesenjangan pembangunan.
Permasalahan kesenjangan dalam pembangunan masih
didominasi oleh permasalahan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya
akses masyarakat perdesaan, wilayah terpencii, perbatasan dan wilayah
tertinggal terhadap sarana dan prasarana sosial ekonomi Kesenjangan antarwilayah
dalam pelayanan sosial dasar yang tersedia, seperti pendidikan, kesehatan, air
bersih dan sanitasi juga masih sangat besar.
Tentu, pemanfaatan pinjaman luar negeri diselenggarakan
dalam kerangka kerjasama pembangunan (development cooperation) yang
dilaksanakan melalui alih ilmu pengetahuan dan teknologi (transfer of
knowledge), mendorong tumbuhnya investasi (investment leverage) dan
kerjasama internasional baik melalui forum bilateral maupun multilateral (international
cooperation). Namun demikian, dalam pemanfaatan pinjaman luar negeri perlu
diperhatikan aspek biaya dan resiko termasuk terms and conditions dan
resiko nilai tukar. (diolah, dioplos, dikanibal dari berbagai sumber) [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar