Halaman

Jumat, 21 April 2017

Sekali Utang Tetap Utang



Sekali Utang Tetap Utang

Kebijakan utang luar negeri Indonesia, seolah seperti panggilan hati penguasa setiap pemerintah dan atau periode pemerintah. Mulai dari zaman Orde Lama sampai periode sekarang. Budaya utang malah tersirat dan/atau tersurat menjadi struktur utama dan postur APBN.

Seperti kita ketahui bahwa penjelasan Struktur Pendapatan Negara dan Hibah menyebutkan penerimaan negara dalam APBN terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.

Penerimaan dalam negeri merupakan penerimaan yang dihimpun dari sumber-sumber dalam negeri yang terdiri atas penerimaan migas dan non-migas, di mana penerimaan migas terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan penerimaan pembangunan pada dasarnya merupakan penerimaan yang berasal dari luar negeri. Penerimaan ini sebenarnya merupakan pinjaman/utang luar negeri, tetapi diperlakukan dan diadministrasikan dalam APBN sebagai penerimaan.

UU tentang APBN 2017 malah menerapkan klausul Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2017.

Jangan lupa dengan apa yang dimaksud “rupiah murni pendamping” adalah dana rupiah murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman luar negeri.

Kendati ada aturan main yang praktiknya malah menjadi penyakit turun termurun utama yaitu bahwa Proyek yang diusulkan untuk dibiayai dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) bukan merupakan proyek yang dibutuhkan dan mempunyai prioritas tinggi sesuai kebijakan, sasaran dan program pembangunan.

Apakah karena politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, sehingga untuk menjaga krédibilitas negara, wibawa negara di mata dunia atau pemerintah lain, mau tak mau, seperti wajib mengikuti jebakan, jeratan aturan main negara/lembaga kreditor. Indonesia secara aktif merayu investor asing agar berkiprah nyata di Nusantara. Begitu giat dan semangat sampai presiden menjamin dengan dukungan kebijakan yang memihak sekaligus memberikan kemudahan bagi investor asing, penanam modal asing. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar