Sekali Utang
Tetap Utang
Kebijakan utang luar negeri Indonesia, seolah seperti
panggilan hati penguasa setiap pemerintah dan atau periode pemerintah. Mulai dari
zaman Orde Lama sampai periode sekarang. Budaya utang malah tersirat dan/atau
tersurat menjadi struktur utama dan postur APBN.
Seperti kita ketahui bahwa penjelasan Struktur
Pendapatan Negara dan Hibah menyebutkan penerimaan negara dalam APBN terdiri atas
penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
Penerimaan dalam negeri merupakan penerimaan yang
dihimpun dari sumber-sumber dalam negeri yang terdiri atas penerimaan migas dan
non-migas, di mana penerimaan migas terdiri dari penerimaan pajak dan
penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan penerimaan pembangunan pada dasarnya merupakan
penerimaan yang berasal dari luar negeri. Penerimaan ini sebenarnya merupakan
pinjaman/utang luar negeri, tetapi diperlakukan dan diadministrasikan dalam
APBN sebagai penerimaan.
UU tentang APBN 2017 malah menerapkan klausul Pemerintah
dapat melakukan pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang
melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2017.
Jangan
lupa dengan apa yang dimaksud “rupiah murni pendamping” adalah dana rupiah
murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman luar negeri.
Kendati ada aturan main yang praktiknya malah menjadi
penyakit turun termurun utama yaitu bahwa Proyek yang diusulkan untuk
dibiayai dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) bukan merupakan proyek yang
dibutuhkan dan mempunyai prioritas tinggi sesuai kebijakan, sasaran dan program
pembangunan.
Apakah karena politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif, sehingga untuk menjaga krédibilitas negara, wibawa
negara di mata dunia atau pemerintah lain, mau tak mau, seperti wajib mengikuti
jebakan, jeratan aturan main negara/lembaga kreditor. Indonesia secara aktif
merayu investor asing agar berkiprah nyata di Nusantara. Begitu giat dan
semangat sampai presiden menjamin dengan dukungan kebijakan yang memihak
sekaligus memberikan kemudahan bagi investor asing, penanam modal asing. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar