Halaman

Minggu, 30 April 2017

DPR/Anggota DPR Mengutamakan Hak Formal Daripada Kewajiban Moral



DPR/Anggota DPR Mengutamakan Hak Formal Daripada Kewajiban Moral

UU tentang MPR, DPR. DPR, dan DPRD dikenal dengan sebutan UU MD3 memang dinamis, luwes, akomodatif karena harus menyesuaikan diri, mengimbangi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat serta sistem pemerintahan presidensial.

Hak DPR dan Hak dan Kewajiban Anggota diatur dengan pasal tersendiri. Hak yang melekat pada DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Begitu digdaya daya cengkeram Hak DPR, sehingga muncullah UU 42/2014 masih tentang MD3. Beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan adalah ketentuan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan Ironisnya, tak semua anggota DPR “hafal dan memahami” perubahan pasal aturan main menggunakan Hak DPR.

Ada baiknya kita simak yang tersurat di Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3 :
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mau cari kata kuncinya, agaknya kemungkinan besar semuanya merupakan kata/kalimat kunci. Kombinasi bahasa hukum dengan bahasa politik.

Dalam praktiknya, penggunaan Hak Angket terkait mégakasus,  mégatéga, mégakorupsi KTP-elektronik, ternyata hanya kepentingan dan kebutuhan Komisi III DPR RI. Jauh dari kandungan yang tersirat dengan makna Hak Angket.

Langkah catur politik DPR mengandalkan Hak Angket, tidak sekedar “ada udang di balik batu”. Ada skenario, konspirasi politik untuk mengamankan dirinya nanti. Bukannya alih-alih memberantas korupsi secara tuntas di masa kontrak politiknya yang tinggal paruh akhir. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar