Halaman

Selasa, 25 April 2017

Indonesia Negara Ramah-Investor, Khususnya Investor Politik



Indonesia Negara Ramah-Investor, Khususnya Investor Politik

ACAK FAKTA
Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Kendati demikian, kondisi geografis Indonesia yang bersifat unik disertai dengan kurangnya infrastruktur transportasi membawa tantangan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu, kurangnya investasi, kebijakan proteksionisme dan peraturan yang mempersulit menghambat sektor dalam mewujudkan potensinya secara penuh.

Kemajuan di sektor pertanian telah terhambat akibat rendahnya produktivitas, kurangnya investasi, ketidakjelasan dalam hak atas tanah, peraturan perdagangan yang tidak dipertimbangkan secara matang, insentif yang kurang tepat sasaran untuk bahan pangan pokok dan pembatasan terhadap kepemilikan asing.

Dengan mengupayakan diversifikasi komoditas pertanian, mendorong kerja sama antara petani kecil (smallholder) dan perkebunan besar serta memperlonggar pembatasan terhadap investasi asing, Indonesia dapat meningkatkan produktivitas petaninya. Bahan bakar fosil memainkan peran penting dalam kebijakan energi Indonesia dan merupakan sumber utama pendapatan ekspornya.

Dengan meningkatnya permasalahan lingkungan hidup, baik di dalam negeri maupun secara internasional, disertai dengan penurunan harga batubara dan revolusi shale gas yang sedang berlangsung, menimbulkan pertanyaan tentang kesinambungan strategi tersebut. Indonesia perlu meningkatkan efisiensi energinya dan melakukan pengembangan lebih lanjut atas gas untuk mengisi celah tersebut sampai dengan diperolehnya energi terbarukan dalam jumlah yang memadai, khususnya energi panas bumi.

Pengendalian pemerintah terhadap industri minyak melalui badan usaha milik negara, Pertamina, perlu dikurangi secara bertahap. Upaya untuk memperjelas, membuat lebih efisien dan mempublikasikan sejumlah peraturan sederhana dalam bidang energi dan mineral, khususnya yang terkait dengan hak atas tanah dan pengolahan di dalam negeri, serta menghapuskan pembatasan terhadap kepemilikan asing akan membantu menarik investasi yang sangat diperlukan bagi pengembangan industri ini.

Tekanan terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan karena pemanfaatan sumber daya alam perlu ditangani dengan cara meningkatkan porsi gas dan energi terbarukan dalam bauran energi, menentukan hak dan peraturan tentang lahanhutan dengan sebagaimana mestinya, serta menerapkan harga karbon implisit yang positif. Diperlukan penggunaan sumber daya yang lebih banyak untuk memberantas penambangan dan penebangan hutan liar yang terjadi secara luas. (Bab 2. Pemanfaatan sumber daya alam semaksimal mungkin, Ikhtisar “Survei Ekonomi OECD Indonesia, Maret 2015).

BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai lembaga yang memiliki peranan penting dan strategis dalam upaya mendorong peningkatan penanaman modal harus lebih responsif, pro-aktif, ramah, dan customer oriented dalam memberikan pelayanan kepada para stakeholders penanaman modal. Hal tersebut harus tercermin dalam penyusunan kerangka regulasi dan kelembagaan yang efektif dan efisien, dengan tetap menjaga kepentingan nasional. Selain itu, BKPM akan secara aktif memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan insentif terkait penanaman modal.

Berdasarkan laporan “Doing Business 2007” diterbitkan oleh Organisasi Keuangan (IFC) yang dimiliki oleh Kelompok Bank Dunia, Indonesia ditempatkan pada posisi ke 135 pada peringkat yang dinamakan investor-friendly atau ramah-investor (dari 175 negara yang diteliti), dimana tidak ada perubahan berarti dari tahun sebelumnya (posisi ke 131 dari 151 negara yang diteliti). Sebaliknya, Cina, yang merupakan negara pesaing utama sebagai negara tujuan bagi investasi asing, mengalami peningkatan dari posisi 108 ke posisi 93 selama jangka waktu yang sama. Akibatnya,walaupun telah menjadi pemikiran pemerintah, iklim investasi Indonesia menurut pandangan komunitas internasional masih tetap tertinggal jauh dari para pesaingnya dan jurang perbedaan tersebut semakin lebar.

Izin kerja orang asing. DI Indonesia, investor harus terlebih dahulu membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterlampilan) untuk memperoleh izin tinggal yang lama, sementara Thailand tidak memiliki peraturan yang demikian. Peraturan ini di Indonesia, telah mengakibatkan reputasi yang buruk dari para investior.

Investor asing membutuhkan iklim yang sifatnya kondusif seperti rasa aman, tertib, serta adanya suatu kepastian atau jaminan hukum dari negara penerima modal.

Terakhir, pemilihan umum tahun 2014 telah menimbulkan keseimbangan yang tidak jelas dalam kekuatan politik yang menghadirkan tantangan bagi Presiden yang baru dalam upaya meloloskan agenda reformasinya yang ambisius melalui parlemen dimana para sekutu politiknya tidak menduduki posisi mayoritas. Terkait dengan hal tersebut, terdapat godaan yang masih kuat untuk berpaling kepada berbagai tindakan proteksionis yang salah kaprah namun popular secara politis, sehingga membawa konsekuensi jangka panjang yang merugikan terhadap pembangunan yang inklusif dan berkesinambungan. (Ikhtisar “Survei Ekonomi OECD Indonesia, Maret 2015)

Pihak yang berwenang telah meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui pembentukan dan perluasan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun masih terdapat ketidaksesuaian dalam hal kualitas layanan publik di berbagai bidang, di mana hal tersebut telah menghambat dunia usaha dan menghalangi investasi dalam negeri maupun investasi asing. Pelaksanaan anggaran di semua tingkat pemerintah juga masih menemui banyak hambatan namun telah diambil berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Salah satu rekomendasi utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan Berkesinambungan adalah Hindari berbagai langkah yang bersifat proteksionis yang menghambat keterbukaan perdagangan dan investasi asing yang berimbas pada hasil pembangunan yang tidak pasti.

Peresmian kawasan perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015 telah menimbulkan sejumlah perubahan, termasuk revisi terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI), yang menentukan sektor-sektor perekonomian yang sepenuhnya tertutup untuk penanaman modal asing atau yang dikenakan pembatasan penanaman modal asing sampai pada porsi tertentu. Pada bulan Mei 2014, perubahan terhadap DNI mencerminkan prioritas pembangunan nasional dan kewajiban MEA.

Pembatasan terhadap investasi asing di beberapa sektor infrastruktur seperti pelabuhan, pembangkit listrik dan pengolahan limbah telah diperlonggar, dan telah dibuat ketentuan khusus untuk investor ASEAN. Kendati demikian, revisi DNI pada bulan Mei 2014 juga mencakup pengetatan pembatasan di beberapa sektor lain, termasuk sektor industri minyak dan logistik.

Rekomendasi survei :
§   Melakukan penilaian terhadap hambatan non-tarif dari sistem perdagangan dan perekonomian dalam negeri dan menghapus hambatan yang dianggap mengganggu pertumbuhan. Menghapus peraturan yang membatasi jenis-jenis produk yang dapat diimpor oleh importir umum. Memperlonggar hambatan yang masih ada terhadap penanaman modal asing, kecuali apabila peraturan tersebut mengatasi kekhawatiran yang terkait kepentingan umum.

§   Menghapuskan pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan modal ventura untuk mendukung investasi di beberapa industri dan pembatasan yang ada atas kepemilikan asing sebesar 85% dalam perusahaan tersebut.

§   Mengkaji kembali efektivitas kebijakan untuk mendorong pembentukan gugus (cluster), untuk mengkhususkan beberapa industri tertentu hanya untuk perusahaan kecil, dan untuk mewajibkan penanam modal asing agar bermitra dengan UKM setempat.

FAKTA DI ATAS FAKTA
Di saat kunjungan kenegaran ke Amerika Serikat, di hadapan Barack Obama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keiinginan Indonesia untuk bergabung dalam perjanjian dagang Trans Pacific Partnership (TPP). Padahal perjanjian dagang TPP akan berpotensi menggilas hak-hak masyarakat dan di sisi lain mengharuskan Indonesia melakukan liberalisasi secara ugal-ugalan sistem perekonomian negara yang bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

Perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP) pada saat presiden AS Barack Obama. Sekarang, selain ada imperialis putih, berlaku pula imperialis kuning yang sudah akrab dengan pemerintah 2014-2019. Tepatnya sejak 2012-2017 imperialis kuning sudah kontrak politik dengan NKRI mulai dari ibukota NKRI.

Membaca subjudul ACAK FAKTA, tersurat dan tersirat peluang asing, negara asing, untuk menanamkan modal politik/ideologi di Nusantara. Kemanfaatannya tentu hanya pihak terkait dan terlibat langsung yang busa, mampu merasakannya. Secara kuantitas mungkin hanya seberapa gelintir dari ratusan juta penduduk Indonesia. Karena permainan politik tingkat tinggi, jangan heran rakyat akan dikorbankan.

FAKTA TERANG-BENDERANG
Anggap saja, asumsi sederhana tak perlu survei tanpa survei, tanggalkan ilmu politik yang hanya di atas kertas. Pasca putaran kedua pilkada DKI Jakarta, Rabu 19 April 2017, babak ini akan semakin terang-benderang, sebagai langkah konstitusional di akhir paruh periode Jokowi plus/minus JK. Kekuatan rakyat hanya pada doa bersama mengetuk pintu langit.

Rakyat mau ikut-ikutan main politik uang, jelas kalah sebelum berlaga. Mau bergerak, bangkit, revolusi dengan people power  pasti akan dihadiahi pasal makar, kudeta, penggulingan kekuasaan pemerintah yang sah.[HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar