Indonesia Negara Ramah-Investor, Khususnya Investor
Politik
ACAK FAKTA
Indonesia memiliki sumber daya alam yang
berlimpah. Kendati demikian, kondisi geografis Indonesia yang bersifat unik
disertai dengan kurangnya infrastruktur transportasi membawa tantangan dalam
pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu, kurangnya investasi, kebijakan
proteksionisme dan peraturan yang mempersulit menghambat sektor dalam
mewujudkan potensinya secara penuh.
Kemajuan di sektor pertanian telah terhambat
akibat rendahnya produktivitas, kurangnya investasi, ketidakjelasan dalam hak atas
tanah, peraturan perdagangan yang tidak dipertimbangkan secara matang, insentif
yang kurang tepat sasaran untuk bahan pangan pokok dan pembatasan terhadap kepemilikan
asing.
Dengan mengupayakan diversifikasi
komoditas pertanian, mendorong kerja sama antara petani kecil (smallholder) dan perkebunan besar serta
memperlonggar pembatasan terhadap investasi asing, Indonesia dapat meningkatkan produktivitas petaninya.
Bahan bakar fosil memainkan peran penting dalam kebijakan energi Indonesia dan
merupakan sumber utama pendapatan ekspornya.
Dengan meningkatnya permasalahan
lingkungan hidup, baik di dalam negeri maupun secara internasional, disertai
dengan penurunan harga batubara dan revolusi shale gas yang sedang berlangsung,
menimbulkan pertanyaan tentang kesinambungan strategi tersebut. Indonesia perlu
meningkatkan efisiensi energinya dan melakukan pengembangan lebih lanjut atas
gas untuk mengisi celah tersebut sampai dengan diperolehnya energi terbarukan
dalam jumlah yang memadai, khususnya energi panas bumi.
Pengendalian pemerintah terhadap industri minyak
melalui badan usaha milik negara, Pertamina, perlu dikurangi secara bertahap. Upaya
untuk memperjelas, membuat lebih efisien dan mempublikasikan sejumlah peraturan
sederhana dalam bidang energi dan mineral, khususnya yang terkait dengan hak atas
tanah dan pengolahan di dalam negeri, serta menghapuskan pembatasan terhadap kepemilikan
asing akan membantu
menarik investasi yang sangat diperlukan bagi pengembangan industri ini.
Tekanan terhadap lingkungan hidup yang
ditimbulkan karena pemanfaatan sumber daya alam perlu ditangani dengan cara
meningkatkan porsi gas dan energi terbarukan dalam bauran energi, menentukan
hak dan peraturan tentang lahanhutan dengan sebagaimana mestinya, serta
menerapkan harga karbon implisit yang positif. Diperlukan penggunaan sumber
daya yang lebih banyak untuk memberantas penambangan dan penebangan hutan liar
yang terjadi secara luas. (Bab 2. Pemanfaatan
sumber daya alam semaksimal mungkin, Ikhtisar “Survei Ekonomi OECD Indonesia, Maret 2015).
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman
Modal) sebagai lembaga yang memiliki peranan penting dan strategis dalam upaya
mendorong peningkatan penanaman modal harus lebih responsif, pro-aktif, ramah,
dan customer oriented dalam memberikan pelayanan kepada para stakeholders
penanaman modal. Hal tersebut harus tercermin dalam penyusunan kerangka
regulasi dan kelembagaan yang efektif dan efisien, dengan tetap menjaga
kepentingan nasional. Selain itu, BKPM akan secara aktif memberikan masukan
dalam penyusunan kebijakan insentif terkait penanaman modal.
Berdasarkan
laporan “Doing Business 2007” diterbitkan oleh Organisasi Keuangan (IFC) yang dimiliki oleh Kelompok
Bank Dunia, Indonesia ditempatkan pada posisi ke 135 pada peringkat yang dinamakan
investor-friendly atau ramah-investor
(dari 175 negara yang diteliti), dimana tidak ada perubahan berarti dari tahun
sebelumnya (posisi ke 131 dari 151 negara yang diteliti). Sebaliknya, Cina,
yang merupakan negara pesaing utama sebagai negara tujuan bagi investasi asing, mengalami
peningkatan dari posisi 108 ke posisi 93 selama jangka waktu yang sama.
Akibatnya,walaupun telah menjadi pemikiran pemerintah, iklim investasi
Indonesia menurut pandangan komunitas internasional masih tetap tertinggal jauh
dari para pesaingnya dan jurang perbedaan tersebut semakin lebar.
Izin
kerja orang asing. DI Indonesia, investor harus terlebih dahulu membayar DPKK (Dana Pengembangan
Keahlian dan Keterlampilan) untuk memperoleh izin tinggal yang lama, sementara
Thailand tidak memiliki peraturan yang demikian. Peraturan ini di Indonesia,
telah mengakibatkan reputasi yang buruk dari para investior.
Investor asing membutuhkan iklim
yang sifatnya kondusif seperti rasa aman, tertib, serta adanya suatu kepastian
atau jaminan hukum dari negara penerima modal.
Terakhir, pemilihan umum tahun 2014 telah
menimbulkan keseimbangan yang tidak jelas dalam kekuatan politik yang menghadirkan
tantangan bagi Presiden yang baru dalam upaya meloloskan agenda reformasinya
yang ambisius melalui parlemen dimana para sekutu politiknya tidak menduduki
posisi mayoritas. Terkait dengan hal tersebut, terdapat godaan yang masih kuat untuk
berpaling kepada berbagai tindakan proteksionis yang salah kaprah namun popular
secara politis, sehingga membawa konsekuensi jangka panjang yang merugikan
terhadap pembangunan yang inklusif dan berkesinambungan. (Ikhtisar “Survei
Ekonomi OECD Indonesia, Maret 2015)
Pihak yang berwenang telah meningkatkan
upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui pembentukan dan perluasan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Namun masih terdapat ketidaksesuaian dalam hal kualitas
layanan publik di berbagai bidang, di mana hal tersebut telah menghambat dunia
usaha dan menghalangi investasi dalam negeri maupun investasi asing. Pelaksanaan anggaran
di semua tingkat pemerintah juga masih menemui banyak hambatan namun telah
diambil berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Salah satu rekomendasi utama untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan Berkesinambungan adalah Hindari
berbagai langkah yang bersifat proteksionis yang menghambat keterbukaan
perdagangan dan investasi asing
yang berimbas pada hasil pembangunan yang tidak pasti.
Peresmian kawasan perdagangan bebas
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015 telah menimbulkan sejumlah
perubahan, termasuk revisi terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI), yang
menentukan sektor-sektor perekonomian yang sepenuhnya tertutup untuk penanaman
modal asing atau yang dikenakan pembatasan penanaman modal asing sampai pada porsi
tertentu. Pada bulan Mei 2014, perubahan terhadap DNI mencerminkan prioritas
pembangunan nasional dan kewajiban MEA.
Pembatasan terhadap investasi asing di beberapa sektor
infrastruktur seperti pelabuhan, pembangkit listrik dan pengolahan limbah telah
diperlonggar, dan telah dibuat ketentuan khusus untuk investor ASEAN. Kendati
demikian, revisi DNI pada bulan Mei 2014 juga mencakup pengetatan pembatasan di
beberapa sektor lain, termasuk sektor industri minyak dan logistik.
Rekomendasi
survei :
§
Melakukan penilaian terhadap hambatan non-tarif dari sistem
perdagangan dan perekonomian dalam negeri dan menghapus hambatan yang dianggap mengganggu
pertumbuhan. Menghapus peraturan yang membatasi jenis-jenis produk yang dapat diimpor
oleh importir umum. Memperlonggar hambatan yang masih ada terhadap penanaman modal
asing, kecuali
apabila peraturan tersebut mengatasi kekhawatiran yang terkait kepentingan umum.
§
Menghapuskan pembebasan pajak yang diberikan kepada
perusahaan modal ventura untuk mendukung investasi di beberapa industri dan pembatasan
yang ada atas kepemilikan asing
sebesar 85% dalam perusahaan tersebut.
§
Mengkaji kembali efektivitas kebijakan untuk mendorong
pembentukan gugus (cluster), untuk mengkhususkan
beberapa industri tertentu hanya untuk perusahaan kecil, dan untuk mewajibkan penanam
modal asing agar
bermitra dengan UKM setempat.
FAKTA DI ATAS FAKTA
Di saat kunjungan kenegaran ke Amerika Serikat, di
hadapan Barack Obama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keiinginan
Indonesia untuk bergabung dalam perjanjian dagang Trans Pacific Partnership
(TPP). Padahal perjanjian dagang TPP akan berpotensi menggilas hak-hak masyarakat dan di
sisi lain mengharuskan Indonesia melakukan
liberalisasi secara ugal-ugalan sistem perekonomian negara yang bertentangan
dengan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP) pada saat presiden
AS Barack Obama. Sekarang, selain ada
imperialis putih, berlaku pula imperialis kuning yang sudah akrab dengan
pemerintah 2014-2019. Tepatnya sejak 2012-2017 imperialis kuning sudah kontrak
politik dengan NKRI mulai dari ibukota NKRI.
Membaca subjudul ACAK FAKTA, tersurat dan tersirat peluang asing, negara
asing, untuk menanamkan modal politik/ideologi di Nusantara. Kemanfaatannya tentu
hanya pihak terkait dan terlibat langsung yang busa, mampu merasakannya. Secara
kuantitas mungkin hanya seberapa gelintir dari ratusan juta penduduk Indonesia.
Karena permainan politik tingkat tinggi, jangan heran rakyat akan dikorbankan.
FAKTA TERANG-BENDERANG
Anggap saja, asumsi sederhana tak perlu survei tanpa survei, tanggalkan
ilmu politik yang hanya di atas kertas. Pasca putaran kedua pilkada DKI
Jakarta, Rabu 19 April 2017, babak ini akan semakin terang-benderang, sebagai
langkah konstitusional di akhir paruh periode Jokowi plus/minus JK. Kekuatan rakyat
hanya pada doa bersama mengetuk pintu langit.
Rakyat mau ikut-ikutan main politik uang, jelas kalah sebelum berlaga. Mau bergerak,
bangkit, revolusi dengan people power
pasti akan dihadiahi pasal makar, kudeta,
penggulingan kekuasaan pemerintah yang sah.[HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar