Halaman

Kamis, 06 April 2017

Dilema DPD, Alat Pelaksana Kedaulatan Rakyat vs Alat Penguasa Negara



Dilema DPD, Alat Pelaksana Kedaulatan Rakyat vs Alat Penguasa Negara

Salah satu faktor pertimbangan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang diperkuat dengan Wewenang dan Tugas serta Hak dan Kewajiban Anggota. Dan seterusnya.

Seperti kehendak sejarah, apapun bisa terjadi diperiode 2014-2019. Semua yang akan terjadi sudah terendus sejak pesta demokrasi 2014. Katakan, semua kejadian peristiwa sebagai dampak dan efek berantai akibat pemenang pemilu legislatif rabu 9 Juli 2014, yang tidak siap menang dan tidak punya kader yang siap maju di pilpres rabu 9 Juli 2014. Berbagai episode politis terjadi yang secara awam pun sudah bisa diduga sebelumnya. Efek domino dari politik transaksional sangat nyata da terukur. Lahirlah koalisi banci, koalisi aba-abal yang tergantung angin politik 2019.

Dalam praktik sehari-hari, khususnya yang diperagakan oleh penguasa negara, liwat tayangan media massa, betapa bahasa politik menjadi bahasa bertuah. Menjadi lagu wajib semua anak bangsa. Tak terkecuali wong cilik yang gampang diakali, dikadali, diliciki.

DPD yang katanya termasuk alat pelaksana kedaulatan negara, nyatanya sudah terkontaminasi bahasa politik sampai ke tulang sumsum. Modus operandi DPD menikmati paruh waktu 2014-2019 bisa membalikkan itikad baik, niat mulai.[HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar