antara
mégakorupsi dan korupsi konstitusional
Proses peradaban berkemajuan kemauan politik Nusantara baru sampai tahap
menghasilkan mégakorupsi. Bangganya mbokdé dan paklik, sulit dinalarkan dengan ucapan
kekesesalan karena investasi Arab Saudi jauh meleset dari impian.
Hiburan politik yang paling menggelikan sampai rakyat, penduduk dan warga
negara NKRI sulit tertawa luar kepala ketika acara, adegan, atraksi serial mégakorupsi KTP-elek ditayangkan. Awak industri media
massa nyaris kehilangan naluri politiknya, terlihat siapa atau pihak mana yang
jadi sasaran tembak. Penulis bersyukur mendengarkan TV hanya saat temani Satpam
RT di gardu ronda.
Kesenjangan,
ketimpangan, ketidakmerataan hasil pembangunan atau realisasi Trisakti dan
Nawacita, walau sudah digenjot dengan ramuan ajaib revolusi mental, ternyata makin melebar bersamaan dengan
meningkatnya pertumbuhan daya tarik invesati asing. Fakta ini sebagai sinyal bahwa hukum memakai asas ”pilih
kasih dan pilah kasih”. Bikin nyeri hati bahwasanya sebagai negara multipartai bak lari di tempat.
Akankah akhir
paruh waktu periode 2014-2019, dengan adanya dualisme di tubuh parpol –
terlebih berpengalaman di kancah Orde Baru - membuktikan maraknya partai politik
rentan. Secara awam dan kasat mata partai politik rentan dimaksudkan sebagai partai
politik yang hampir miskin ideologi. Karakteristik partai politik rentan
seperti itu memerlukan asupan ideologi luar, karena ada risiko politik dan ideologi yang
dapat mengakibatkan partai politik rentan menjadi tuna ideologi.
Simbiosis mutualistik
antara hukum dengan politik melahirkan hukum politik dan bahasa politik. Segala
pola pikir, semua gaya ucap dan segenap tindak laku pelaku, pemain, pegiat,
penggila, pekerja partai yang mengatasnamakan kebijakan partai maupun restu
sang oknum ketua umum, tidak bisa diganggu gugat. Tidak bisa dipidanakan. Kebal
hukum. Perlawanan oknum, pihak tersangkut mégakorupsi
KTP-elek terhadap KPK sebagai langkah nyata dan tindakan legal, sah secara
konstitusional. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar