Halaman

Kamis, 20 April 2017

Gali Utang Tutup Utang



Gali Utang Tutup Utang

Pembangunan nasional mengenal utang pemerintah ada dua. Utang luar negeri dan utang dalam negeri. Utang yang acap diucap oleh awak media adalah utang luar negeri (ULN). Rakyat semakin bingung, karena ada ULN jangka panjang dan ULN jangka pendek.

Pemerintah Jokowi puls JK meyakini dan sadar kalau satu dari tiga masalah pokok bangsa adalah Kelemahan Sendi Perekonomian Bangsa. Apakah karena ULN menjadi adat turun-temurun antar pemerintahan, mau tak mau periode 2014-2019 seperti terjebak melanggengkan ketergantungan atas utang luar negeri dan penyediaan pangan yang mengandalkan impor.

Setiap tahun anggaran pemerintah harus mengeluarkan sejumlah dana untuk memenuhi kewajiban membayar cicilan pokok pinjaman (utang) luar negeri dan bunganya.

Indonesia sebagai negara sedang, akan, selalu berkembang untuk melaksanakan pembangunan nasional gemar dan akrab meminjam sumber dana internasional, baik negara atau badan pemberi utang atau pinjaman. Kondisi ini justru membawa Indonesia makin terjerat dan kecanduan utang. Agar tak terjebak kubangan utang atau pinjaman, Indonesia sigap menerima uluran tangan asing tanpa mempertimbangkan dampak buruknya.  

Di sisi hubungan internasional, diplomasi ekonomi internasional diarahkan untuk mengedepankan kepentingan nasional yang dapat mendorong penciptaan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi, mengurangi hambatan perdagangan di pasar tujuan ekspor, serta meningkatkan investasi masuk ke Indonesia.

Iklim investasi yang semakin membaik dengan beberapa kebijakan yang ditujukan untuk menarik perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia diperkirakan akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi di Asia.

Selain estafet ULN antar periode disertai penyakit lama yaitu salah kelola (mismanagement), namun di sisi lain pemerintah berusaha melakukan mitigasi atau mengurangi  dampak negatif dominasi investasi PMA terhadap perekonomian nasional secara bertahap.

Namun jika pasal “kewajiban membayar cicilan pokok pinjaman (utang) luar negeri dan bunganya” menjadi beban generasi sekarang sampai generasi yang belum lahir, terlebih jika ditambah beban kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, jangan sampai delik ULN masuk ranah sebagai tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar