Gali Utang
Tutup Utang
Pembangunan nasional mengenal
utang pemerintah ada dua. Utang luar negeri dan utang dalam negeri. Utang yang
acap diucap oleh awak media adalah utang luar negeri (ULN). Rakyat semakin
bingung, karena ada ULN jangka panjang dan ULN jangka pendek.
Pemerintah Jokowi puls
JK meyakini dan sadar kalau satu dari tiga masalah pokok bangsa adalah Kelemahan
Sendi Perekonomian Bangsa. Apakah karena ULN menjadi adat turun-temurun antar
pemerintahan, mau tak mau periode 2014-2019 seperti terjebak melanggengkan
ketergantungan atas utang luar negeri dan penyediaan pangan yang mengandalkan
impor.
Setiap tahun anggaran pemerintah harus mengeluarkan
sejumlah dana untuk memenuhi kewajiban membayar cicilan pokok pinjaman (utang)
luar negeri dan bunganya.
Indonesia sebagai negara sedang, akan, selalu berkembang
untuk melaksanakan pembangunan nasional gemar dan akrab meminjam sumber dana
internasional, baik negara atau badan pemberi utang atau pinjaman. Kondisi ini justru
membawa Indonesia makin terjerat dan kecanduan utang. Agar tak terjebak
kubangan utang atau pinjaman, Indonesia sigap menerima uluran tangan asing tanpa
mempertimbangkan dampak buruknya.
Di sisi hubungan internasional, diplomasi
ekonomi internasional diarahkan untuk mengedepankan kepentingan nasional yang
dapat mendorong penciptaan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi, mengurangi
hambatan perdagangan di pasar tujuan ekspor, serta meningkatkan investasi masuk
ke Indonesia.
Iklim investasi yang semakin membaik dengan
beberapa kebijakan yang ditujukan untuk menarik perusahaan asing untuk
berinvestasi di Indonesia diperkirakan akan menjadikan Indonesia sebagai salah
satu negara tujuan investasi di Asia.
Selain estafet ULN antar periode disertai penyakit lama
yaitu salah kelola (mismanagement), namun di sisi lain pemerintah berusaha melakukan
mitigasi atau mengurangi dampak negatif dominasi investasi PMA terhadap
perekonomian nasional secara bertahap.
Namun jika pasal “kewajiban membayar cicilan pokok
pinjaman (utang) luar negeri dan bunganya” menjadi beban generasi sekarang
sampai generasi yang belum lahir, terlebih jika ditambah beban kerugian negara
akibat tindak pidana korupsi, jangan sampai delik ULN masuk ranah sebagai tindak kejahatan luar biasa
(extra ordinary crime). [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar