Mencegah Lebih Baik Daripada
Mengobati
Judul memang kredo di dunia kedokteran. Mirip ungkapan “sedia
payung sebelum hujan”. Beda substansi dengan pasal “setelah kebakaran jenggot”.
Kita tidak tahu posisi ideal tahap ‘pencegahan’ pada proses berbangsa dan bernegara.
Apa hubungan simbolik dengan pengawasan, penindakan. Alat bantu CCTV menjadi
multimanfaat, terkait alat bukti di sistem hukum.
Agaknya, alat negara atau sebutan lain penyelenggara
negara, lebih gemar pakai dalil ‘gebuk duluan, rembuk belakangan’. Soal pelanggaran
HAM, utamakan kepentingan nasional. Tepatnya,
untuk dan demi wibawa negara. Indonesia peka terhadap aliran wabah atau virus
penyakit asing yang tak sesuai norma nusantara. Layak diduga mengganggu
stabilitas keamanan jiwa raga bangsa.
Sistem pemerintahan memberi kesan tanggap kepala
pemerintahan terhadap pandemik akibat sebarab
vitus corona versi Covid-19 seolah lambat. Kendati ada wewenang yang
melekat pada jabatan presiden, namun untuk menyatakan perang melawan Covid-19
harus mendapat persetujuan parlemen.
Aksi pencegahan oleh pihak berwajib, berwenang justru
pada olah berita sesuai fakta lapangan. Pihak humas, jubir atau tukang
halo-halo resmi pemerintah seolah tak punya data yang sama. Pakai jurus
improvisasi agar tak dianggap lalai. Sebagai pola diskresi penyelenggara negara
sumbu pendek.
Dimensi pencegahan sejak dini, menjadi terabaikan bukan
karena tekanan luar atau dukungan dalam tidak bersegera. Perlu asas musyawarah
dan atau mufakat. Daripada motif mencegah sebelum perintah dengan menindak
suatu dugaan pelanggaran, lebih baik mencegah sebelum pelanggaran itu terjadi.
Menghadapai ‘musuh yang sama’ malah membuat bangsa ini
seolah tak mau bersatu. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar