Halaman

Jumat, 20 Maret 2020

Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati


Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati

Judul memang kredo di dunia kedokteran. Mirip ungkapan “sedia payung sebelum hujan”. Beda substansi dengan pasal “setelah kebakaran jenggot”. Kita tidak tahu posisi ideal tahap ‘pencegahan’ pada proses berbangsa dan bernegara. Apa hubungan simbolik dengan pengawasan, penindakan. Alat bantu CCTV menjadi multimanfaat, terkait alat bukti di sistem hukum.

Agaknya, alat negara atau sebutan lain penyelenggara negara, lebih gemar pakai dalil ‘gebuk duluan, rembuk belakangan’. Soal pelanggaran HAM, utamakan kepentingan nasional.  Tepatnya, untuk dan demi wibawa negara. Indonesia peka terhadap aliran wabah atau virus penyakit asing yang tak sesuai norma nusantara. Layak diduga mengganggu stabilitas keamanan jiwa raga bangsa.

Sistem pemerintahan memberi kesan tanggap kepala pemerintahan terhadap pandemik akibat sebarab  vitus corona versi Covid-19 seolah lambat. Kendati ada wewenang yang melekat pada jabatan presiden, namun untuk menyatakan perang melawan Covid-19 harus mendapat persetujuan parlemen.

Aksi pencegahan oleh pihak berwajib, berwenang justru pada olah berita sesuai fakta lapangan. Pihak humas, jubir atau tukang halo-halo resmi pemerintah seolah tak punya data yang sama. Pakai jurus improvisasi agar tak dianggap lalai. Sebagai pola diskresi penyelenggara negara sumbu pendek.

Dimensi pencegahan sejak dini, menjadi terabaikan bukan karena tekanan luar atau dukungan dalam tidak bersegera. Perlu asas musyawarah dan atau mufakat. Daripada motif mencegah sebelum perintah dengan menindak suatu dugaan pelanggaran, lebih baik mencegah sebelum pelanggaran itu terjadi.

Menghadapai ‘musuh yang sama’ malah membuat bangsa ini seolah tak mau bersatu. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar