Halaman

Jumat, 13 Maret 2020

asuransi lidah manusia politik nusantara

asuransi lidah manusia politik nusantara

ASAL TEORI
Berbekal kajian di berbagai sektor, serta pengalaman diterpa bencana, pemerintah mulai mengasuransi barang milik negara. Dengan mekanisme asuransi, diharapkan biaya yang muncul akibat bencana tak lagi sebesar tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, mekanisme asuransi diharapkan dapat mempersingkat waktu pembangunan kembali pasca bencana. Irfa Ampri mengatakan bahwa telah ada kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Anggaran bahwa klaim dari asuransi akan bisa langsung digunakan tanpa menunggu penganggaran tahun berikutnya. “Jadi begitu diterima klaim asuransi kalau terjadi bencana dananya bisa langsung dipakai untuk membangun segera,” ungkapnya.

Tahun 2019 juga diwarnai dengan diperkenalkannya dana untuk penanganan bencana dalam APBN. Selain itu telah dilakukan juga piloting untuk memberikan asuransi bagi beberapa gedung dan aset Barang Milik Negara yang dianggap penting di daerah rawan bencana. Dalam APBN 2019 juga telah dikembangkan kerangka pendanaan risiko bencana, skema transfer risiko dan skema APBN.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun mekanisme baru di tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya. Irfa mengatakan, mulai tahun 2019, Kemenkeu mulai menyiasati alokasi anggaran bencana dengan dua hal, yakni asuransi barang milik negara dan pembentukan pooling fund. “Jadi kalau terjadi bencana, katakan gedung ini hancur ya, itu nanti yang bayar asuransi,” ia melanjutkan, “kita juga mau mempercepat pembentukan pooling fund. Nah pooling fund adalah tadi, pooling fund ini harapannya adalah semua jenis pembiayaan itu bisa dilakukan oleh lembaga ini.”

Ihwal asuransi, Dr. Widjo Kongko, Ahli Tsunami dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) sependapat dengan pemerintah. “Asuransi penting terutama untuk menghitung risiko. Risiko harus bisa dihitung dan diklarifikasikan menjadi biaya yang harus ditanggung oleh pihak ketiga, dalam hal ini asuransi,” katanya. (sumber: Media Keuangan VOLUME XV / NO. 148 /JANUARI 2020. Kemenkeu)

TEORI ASAL-ASALAN
Jadi, bagaimana nasib dengan Penyelenggara Negara jika tertimpa bencana alam. Sebaliknya, bagimana jika terjadi salah ucap dan atau salah ketik yang memacu, memicu bencana politik. 100 hari pertama kontrak politik periode II 2020-2024 mengindikasikan potensi bencana politik akibat manusia politik.

Jangan-jangan, bisa-bisa jika ada pihak merasa dirugikan dengan kebijakan penguasa. Mau protes malah terkena aneka pasal. Jauh lebih beradab politik ketimbang “lapor kehilangan sapi, malah kehilangan sapi sekandang-kandangnya”. Tak patut ditayangkan atau saya olahkatakan. Jadi.  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar