Indonesia apanya Pancasila vs
Pancasila apanya Indonesia
Kendati status kondisi dan posisi tempat tinggal tidak
terdapat dalam peta. Tidak bisa dilacak oleh alat bantu. Pengurus lingkungan
tidak tahu persis lokasi yang dimaksud. Ojek motor pun enggan mengantar, harus
banyak tanya. Semangkin banyak tanya, tanda orang sesat.
Namun gaya dan pola hidup harian tak boleh meninggalkan
kewaspadaan nasional. Tanpa kompromi, tanpa informasi atau pemberitahuan
sebelumnya. Tahu-tahu saat bangun kesiangan, sudah terbangun hunian milik
asing. Jangan apriori, buruh sangka, sinis dengan sebutan ‘asing’.
Penjelasan atas Pasal 39, Ayat (5) huruf b, RUU Cipta
Kerja (528 halaman) Febr 2020:
Yang
dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi yang berbadan
hukum di Indonesia, dan asing.
Tak masalah karena fokus pada peningkatan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha. Peng-asing-an dimaksud,ternyata tak semaksud
dengan niatan menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan
tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara
merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak
atas penghidupan yang layak.
Negara sampai pada tahap memberi peluang luas, bebas agar
desa mampu mengatur dan mengurus lokalitasnya secara mandiri. Negara tetap pasang
kuping dan sigap pasang kuda-kuda, hadir dengan sistem komunikasi, pola koordinasi,
asas kendali menaungi desa ke dalam sistem NKRI. Pantat tetap di pusat, tapi
mata di desa.
Beli kopi harus pakai bahasa yang jelas. Kopi tidak lagi
hitam. Satu sachet 'kopi putih' berat dua digit gram, pas untuk secangkir. Tidak bisa
dituang ulang dengan air mendidih. Sekali minum. Bukan penunjang memperpanjang
bincang-bincang tanpa bintang tamu. Semua menjadi narsum. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar