Halaman

Jumat, 06 Maret 2020

Indonesia apanya Pancasila vs Pancasila apanya Indonesia


Indonesia apanya Pancasila vs Pancasila apanya Indonesia

Kendati status kondisi dan posisi tempat tinggal tidak terdapat dalam peta. Tidak bisa dilacak oleh alat bantu. Pengurus lingkungan tidak tahu persis lokasi yang dimaksud. Ojek motor pun enggan mengantar, harus banyak tanya. Semangkin banyak tanya, tanda orang sesat.

Namun gaya dan pola hidup harian tak boleh meninggalkan kewaspadaan nasional. Tanpa kompromi, tanpa informasi atau pemberitahuan sebelumnya. Tahu-tahu saat bangun kesiangan, sudah terbangun hunian milik asing. Jangan apriori, buruh sangka, sinis dengan sebutan ‘asing’.

Penjelasan atas Pasal 39, Ayat (5) huruf b, RUU Cipta Kerja (528 halaman) Febr 2020:
Yang dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan asing.

Tak masalah karena fokus pada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Peng-asing-an dimaksud,ternyata tak semaksud dengan niatan menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

Negara sampai pada tahap memberi peluang luas, bebas agar desa mampu mengatur dan mengurus lokalitasnya secara mandiri. Negara tetap pasang kuping dan sigap pasang kuda-kuda, hadir dengan sistem komunikasi, pola koordinasi, asas kendali menaungi desa ke dalam sistem NKRI. Pantat tetap di pusat, tapi mata di desa.

 Beli kopi harus pakai bahasa yang jelas. Kopi tidak lagi hitam. Satu sachet 'kopi putih' berat dua digit gram, pas untuk secangkir. Tidak bisa dituang ulang dengan air mendidih. Sekali minum. Bukan penunjang memperpanjang bincang-bincang tanpa bintang tamu. Semua menjadi narsum. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar