Halaman

Jumat, 27 Maret 2020

Langkah Moderat Asuransi Jiwa Syariah Mendekatkan Umat Ke Masa Depan


Langkah Moderat Asuransi Jiwa Syariah Mendekatkan Umat
Ke Masa Depan

Dukungan Formal
Adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 lengkap dengan 4 (empat) Lampiran. Ayo simak dengan seksama plus cerdas diri, fokus Lampiran III. Singkat info, akan kita temukan kalimat “Penerapan pembiayaan dan asuransi Syariah sesuai fatwa DSN no 82”.

Hindarkan diri dari gagal cerna. Omong-omong, rasanya secara awam, umat Islam masih alergi dengan sebutan ’Syariah’. Bisa dibilang Islam banget. Ingat bahasa lawak: “sedikit-sedikit Syariah” 3x, lanjut dengan “Syariah koq sedikit”. Cara gampang ketahuan umum tentang ‘syariah’, sebagai lawan kata dari ‘konvensional’.

Oleh karena itu, ayo kita cari apa yang dimaksud dengan “fatwa DSN no 82”. Berkat jasa baik baik mbah Google, akhirnya kudapat Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) NO: 82/DSN-MUI/VIII/2011, tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi.

Ironis binti miris, fatwa DSN no 82 yang terdiri atas 14 (empatbelas) halaman, tak satu kata ‘asuransi’, ‘jiwa’ apalagi frasa atau kumpulan kata ‘asuransi jiwa’ tersurat dengan nyata. Mungkin kalau tersirat bisa kiat simak lebih akurat.

Melek Syariah
Jangan jauh-jauh dari Lampiran III RPJMN 2020-2024 yang terdiri atas 1200 halaman. Mulai halaman kedua berupa tabel. Betapa pemerintah punya proyek “Literasi Perekonomian dan Keuangan Syariah”.dengan indikatornya “Orang yang melek perekonomian dan keuangan syariah”.

Padahal, pembaca yang budiman sangat ingin tahu sekali maupun ingin tahu saja, apa itu julukan “asuransi jiwa syariah”. Menurut ahli di bidangnya, yang diasuransikan itu anggota tubuh, benda, barang fisik kasat mata atau sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak perlu dipergunjingkan, apalagi liwat acara TV ILC (Indonesia Lawak Club). Menggunakan narasumber yang itu-itu saja. Jangan sampai kita malah melupakan kata kuci “literasi’ dan “melek”.

Kilas balik. Terdapat narasi bahwasanya kontribusi Pemerintah melalui Kementerian Keuangan aktif meramaikan pasar keuangan syariah di Indonesia. Sejak tahun 2008, pemerintah telah mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yaitu surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah. Sebagai surat berharga negara maka diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.  Memiliki ciri khas menggunakan prinsip syariah dan memerlukan aset yang dijadikan sebagai jaminan (underlying).

Adab bernegara dengan populasi muslim 87% dari total populasi NKRI, mau tak mau keuangan syariah menjadi bagian integral dari ekonomi syariah. Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, reksadana syariah, Sukuk Negara dan saham syariah. Selain itu, masih ada pula sektor keuangan sosial Islam (Islamic social finance) seperti zakat dan wakaf.

Zakat dan wakaf yang notabene masuk ke dalam kelompok dana sosial keagamaan itu masuk ke dalam industri keuangan syariah. Seperti Dana Haji juga sebetulnya masih ada di dalam ekosistem keuangan syariah. Potensi perkembangan ekonomi syariah termasuk dukungan nyata masyarakat muslim Indonesia yang sadar konsumsi barang dan jasa halal.


KENAL HALAL
Karena tersurat “sadar konsumsi barang dan jasa halal”, kita cek kali ini pada Lampiran I RPJMN 2020-2024. Terdapat narasi: Peningkatan industri halal dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang mencakup: (1) koordinasi dan sinkronisasi kebijakan; (2) pengembangan industri halal; (3) pembentukan komite nasional ekonomi dan keuangan syariah; (4) pelaksanaan rencana induk ekonomi dan keuangan syariah; dan (5) penerapan kebijakan perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Bank Indonesia mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan mengoptimalkan potensinya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Dilakukan melalui pengembangan ekosistem rantai nilai halal, khususnya makanan, pakaian dan pariwisata, dengan didukung kampanye gaya hidup halal. Meningkatkan kapasitas usaha syariah di lingkungan pesantren melalui berbagai linkage usaha antarpesantren, termasuk melalui pengembangan virtual market.

Konsep pariwisata syariah di Indonesia bersifat dinamis, tergantung lokus dan kebijakan daerah. Pendapat beberapa pakar, pariwisata syariah merupakan suatu produk pelengkap, menyatu dan tidak menghilangkan jenis pariwisata konvensional. Sebagai metode baru untuk mengkemas pariwisata Indonesia yang menjunjung tinggi budaya,  tradisi lokal dan nilai-nilai Islami tanpa menggusur keunikan dan orisinalitas daerah.

JIWA YANG TENANG
Ihwal asuransi, ada pihak sependapat dengan pemerintah. Asuransi penting terutama untuk menghitung risiko. Risiko harus bisa dihitung dan diklarifikasikan menjadi biaya yang harus ditanggung oleh pihak ketiga, dalam hal ini asuransi.

Tidaklah cukup cuma hanya dengan memahami substansi jiwa manusia, lebih dari itu kita perlu memahami bagaimana dinamika proses jiwa itu. Agama Islam sebagai tauhid yang sampai akhir zaman dan membawa umat Islam selamat sampai akhirat, menjelaskan tentang macam dan proses jiwa manusia:
Pertama. Nafs ammarah (jiwa yang selalu menyuruh pada kejahatan);
Kedua. Nafs lawwamah (jiwa yang selalu menyesali);
Ketiga. Nafs muthmainnah (jiwa yang tenang).
Katakanlah sejujurnya bahwa prinsip tolong-menolong, gotong royong, bahu-membahu, interaksi sosial, saling berbagi, sehidup-semati serta diperkuat kesehatan jiwa, gangguan jiwa, ilmu kedokteran jiwa atau psikiatri.
Wawasan jiwa memang idealnya berdasarkan ajaran agama Islam. Masuk wawasan berbangsa, bernegara ada eloknya kita baca cepat UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentu mata kita arahkan pada yang tersurat:
Pasal 14
(1)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
i.          melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

Jebakan Komersialisasi
Kalau sudah menyangkut Rp, maka hukum yang berlaku tak jauh-jauh dari pasal Rp. Pengetahuan tradisional (local knowledge), kearifan local (local wisdom), pranata sosial di masyarakat sebagai penjelmaan nilai-nilai sosial budaya komunitas sebagai faktor penentu ramah Rp.

Selain bantuan sosial, praktik perlindungan sosial bagi penduduk dalam bentuk jaminan sosial. Jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan dan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan. Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.Perlindungan sosial pun masih belum memihak sepenuhnya terhadap kelompok khusus antara lain penyandang disabilitas maupun penduduk lansia yang rentan miskin.

Yang menghambat diri. Trauma dan atau bangga masa lalu. Islam mengajarkan, gapai masa depan. Stamina dan daya tahan sesuai umur. Lihat fakta di depan mata, bukan yang di belakang tengkuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar