Langkah Moderat Asuransi Jiwa Syariah
Mendekatkan Umat
Ke Masa Depan
Dukungan Formal
Adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 18
tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 lengkap dengan 4 (empat) Lampiran. Ayo
simak dengan seksama plus cerdas diri, fokus Lampiran III. Singkat info, akan
kita temukan kalimat “Penerapan pembiayaan dan asuransi Syariah sesuai fatwa
DSN no 82”.
Hindarkan diri dari gagal cerna. Omong-omong, rasanya
secara awam, umat Islam masih alergi dengan sebutan ’Syariah’. Bisa dibilang
Islam banget. Ingat bahasa lawak: “sedikit-sedikit Syariah” 3x, lanjut
dengan “Syariah koq sedikit”. Cara gampang ketahuan umum tentang ‘syariah’,
sebagai lawan kata dari ‘konvensional’.
Oleh karena itu, ayo kita cari apa yang dimaksud dengan “fatwa DSN no
82”. Berkat jasa
baik baik mbah Google, akhirnya kudapat Fatwa DSN (Dewan Syariah
Nasional) NO: 82/DSN-MUI/VIII/2011, tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan
Prinsip Syariah di Bursa Komoditi.
Ironis binti miris, fatwa DSN no 82 yang terdiri atas 14
(empatbelas) halaman, tak satu kata ‘asuransi’, ‘jiwa’ apalagi frasa atau
kumpulan kata ‘asuransi jiwa’ tersurat dengan nyata. Mungkin kalau tersirat
bisa kiat simak lebih akurat.
Melek Syariah
Jangan jauh-jauh dari Lampiran III RPJMN 2020-2024 yang
terdiri atas 1200 halaman. Mulai halaman kedua berupa tabel. Betapa pemerintah
punya proyek “Literasi Perekonomian dan Keuangan Syariah”.dengan indikatornya
“Orang yang melek perekonomian dan keuangan syariah”.
Padahal, pembaca yang budiman sangat ingin tahu sekali
maupun ingin tahu saja, apa itu julukan “asuransi jiwa syariah”. Menurut ahli
di bidangnya, yang diasuransikan itu anggota tubuh, benda, barang fisik kasat
mata atau sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak perlu dipergunjingkan, apalagi liwat acara TV ILC
(Indonesia Lawak Club). Menggunakan narasumber yang itu-itu saja. Jangan sampai
kita malah melupakan kata kuci “literasi’ dan “melek”.
Kilas balik. Terdapat narasi bahwasanya kontribusi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan aktif meramaikan pasar keuangan syariah
di Indonesia. Sejak tahun 2008, pemerintah telah mengeluarkan Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yaitu surat berharga (obligasi) yang
diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah. Sebagai surat berharga
negara maka diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Memiliki ciri khas menggunakan prinsip syariah
dan memerlukan aset yang dijadikan sebagai jaminan (underlying).
Adab bernegara dengan populasi muslim 87% dari total
populasi NKRI, mau tak mau keuangan syariah menjadi bagian integral dari
ekonomi syariah. Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia meliputi perbankan syariah, asuransi
syariah, pembiayaan syariah, reksadana syariah, Sukuk Negara dan saham syariah.
Selain itu, masih ada pula sektor keuangan sosial Islam (Islamic social
finance) seperti zakat dan wakaf.
Zakat dan wakaf yang notabene masuk ke dalam kelompok
dana sosial keagamaan itu masuk ke dalam industri keuangan syariah. Seperti
Dana Haji juga sebetulnya masih ada di dalam ekosistem keuangan syariah. Potensi
perkembangan ekonomi syariah termasuk dukungan nyata masyarakat muslim
Indonesia yang sadar konsumsi barang dan jasa halal.
KENAL HALAL
Karena tersurat “sadar konsumsi barang dan jasa halal”,
kita cek kali ini pada Lampiran I RPJMN 2020-2024. Terdapat narasi: Peningkatan
industri halal dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah yang mencakup: (1) koordinasi dan sinkronisasi kebijakan; (2)
pengembangan industri halal; (3) pembentukan komite nasional ekonomi dan
keuangan syariah; (4) pelaksanaan rencana induk ekonomi dan keuangan syariah;
dan (5) penerapan kebijakan perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Bank Indonesia mendukung pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah dengan mengoptimalkan potensinya sebagai sumber pertumbuhan
ekonomi. Dilakukan melalui pengembangan ekosistem rantai nilai halal, khususnya
makanan, pakaian dan pariwisata, dengan didukung kampanye gaya hidup halal. Meningkatkan
kapasitas usaha syariah di lingkungan pesantren melalui berbagai linkage
usaha antarpesantren, termasuk melalui pengembangan virtual market.
Konsep pariwisata syariah di Indonesia bersifat dinamis,
tergantung lokus dan kebijakan daerah. Pendapat beberapa pakar, pariwisata
syariah merupakan suatu produk pelengkap, menyatu dan tidak menghilangkan jenis
pariwisata konvensional. Sebagai metode baru untuk mengkemas pariwisata
Indonesia yang menjunjung tinggi budaya,
tradisi lokal dan nilai-nilai Islami tanpa menggusur keunikan dan
orisinalitas daerah.
JIWA YANG TENANG
Ihwal asuransi, ada pihak sependapat dengan pemerintah. Asuransi
penting terutama untuk menghitung risiko. Risiko harus bisa dihitung dan
diklarifikasikan menjadi biaya yang harus ditanggung oleh pihak ketiga, dalam
hal ini asuransi.
Tidaklah cukup cuma hanya dengan memahami substansi jiwa
manusia, lebih dari itu kita perlu memahami bagaimana dinamika proses jiwa itu.
Agama Islam sebagai tauhid yang sampai akhir zaman dan membawa umat Islam
selamat sampai akhirat, menjelaskan tentang macam dan proses jiwa manusia:
Pertama. Nafs ammarah (jiwa yang
selalu menyuruh pada kejahatan);
Kedua. Nafs lawwamah (jiwa yang selalu
menyesali);
Ketiga. Nafs muthmainnah
(jiwa yang tenang).
Katakanlah sejujurnya bahwa
prinsip tolong-menolong, gotong royong, bahu-membahu, interaksi sosial, saling
berbagi, sehidup-semati serta diperkuat kesehatan jiwa, gangguan jiwa, ilmu
kedokteran jiwa atau psikiatri.
Wawasan jiwa memang idealnya berdasarkan
ajaran agama Islam. Masuk wawasan berbangsa, bernegara ada eloknya kita baca
cepat UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentu mata kita
arahkan pada yang tersurat:
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
i.
melindungi keselamatan jiwa raga, harta
benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
Jebakan Komersialisasi
Kalau sudah menyangkut Rp, maka hukum yang berlaku tak
jauh-jauh dari pasal Rp. Pengetahuan tradisional (local knowledge),
kearifan local (local wisdom), pranata sosial di masyarakat sebagai
penjelmaan nilai-nilai sosial budaya komunitas sebagai faktor penentu ramah Rp.
Selain bantuan sosial, praktik perlindungan sosial bagi
penduduk dalam bentuk jaminan sosial. Jaminan sosial terdiri dari jaminan
kesehatan dan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan. Jaminan sosial bidang
ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
pensiun, dan jaminan hari tua.Perlindungan sosial pun masih belum memihak
sepenuhnya terhadap kelompok khusus antara lain penyandang disabilitas maupun
penduduk lansia yang rentan miskin.
Yang menghambat diri. Trauma dan atau bangga masa lalu.
Islam mengajarkan, gapai masa depan. Stamina dan daya tahan sesuai umur. Lihat
fakta di depan mata, bukan yang di belakang tengkuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar