Halaman

Selasa, 10 Maret 2020

kepemilikan sumber daya pribadi


kepemilikan sumber daya pribadi

Pembangunan manusia nusantara aneka versi masih menghadapi permasalahan belum optimalnya pengembangan potensi unggulan berbasis sumber daya pribadi. Pemenuhan hak pribadi, individu sebagai anggota masyarakat belum sesuai mandat regulasi yang berlaku.

Angin surga RPJMN 2020-2024: Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Kehidupan yang saling terhubung satu sama lain (connecting living), mulai dari pribadi, rumah, lingkungan, kota dan negara terhubung satu sama lain dengan berbagai alat atau sensor canggih yang dilengkapi dengan kemampuan untuk mengumpulkan dan menganalisa semua informasi yang ada.

Meskipun tingkat kepemilikan rumah berada pada kisaran 80% dalam dasawarsa terakhir, namun masih terdapat 45,9% rumah tangga pada tahun 2018 yang menempati hunian tidak layak dan permukiman kumuh berdasarkan empat aspek minimal kelayakan hunian yang meliputi ketahanan bangunan, luas lantai per kapita serta akses terhadap air minum dan sanitasi layak.

Adanya target persentase cakupan kepemilikan akta kematian pada seluruh peristiwa kematian. Di luar skenario pembunuhan karakter.

Faktor unggulan manusia nusantara yang paling menonjol adalah modus operandi saat bertutur kata, membuat kerajinan tangan melaui ujung jari d jaringan media sosial gratisan, kesibukan fisik yang terukur, serta ketampangannya di mata masyarakat. Faktor ini seutuhnya produk dari latar belakang individu berupa pendidikan formal, pengalaman sebagai makhluk sosial, bagian integral komunitas, jalur cepat profesi, dan pola relasi yang terbangun bersama masyarakat.

Tidak semua manusia nusantara dari suku pribumi, ras sukabumi memiliki nyali menjadi orang. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar