Bebas Wabah vs Hampa Spiritual
Faktor penentu pemerintah Indonesia menetapkan wabah
virus corona saat itu, sudah berdampak, adalah menghindari kerugian ekonomi
yang lebih luas. Salah satu fakta, Republika, Jumat, 13 Maret 2020 menurunkan
berita “PHRI: Kerugian Pariwisata Tembus Rp 21,8T”.
Awalnya , pemerintah menetapkan masa status darurat Covid-19
pada 28 Januari 2020 – 28 Februari 2020.
Akhirnya, karena wabah sudah menjadi kasus pandemi, pemerintah liwat BNPB
(Badan Nasional Penanggulangan Bencana), memutuskan masa darurat
penanganan penyebaran Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Pihak lain yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah
mengeluarkan fatwa kepada umat Islam agar rencana memakmurkan masjid
disesuaikan dengan status darurat daerah. Ikhwal ini semata untuk kepentingan himayatul
ummah (menjaga umat) dan juga penjagaan terhadap norma agama.
Jamaah sholat fardhu 5 waktu bisa menyesuaikan diri
dengan kondisi. Kegiatan majelis ilmu ditiadakan. Kesibukan jamaah bakda subuh,
antara maghrib-isya’, tereduksi dengan sendirinya. Sejauh ini belum ada
himbauan sholat khusus agar bangsa terbebas dari penyakit akibat Covid-19. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar