Halaman

Jumat, 20 Maret 2020

Bebas Wabah vs Hampa Spiritual


Bebas Wabah vs Hampa Spiritual

Faktor penentu pemerintah Indonesia menetapkan wabah virus corona saat itu, sudah berdampak, adalah menghindari kerugian ekonomi yang lebih luas. Salah satu fakta, Republika, Jumat, 13 Maret 2020 menurunkan berita “PHRI: Kerugian Pariwisata Tembus Rp 21,8T”.

Awalnya , pemerintah menetapkan masa status darurat Covid-19 pada 28 Januari  2020 – 28 Februari 2020. Akhirnya, karena wabah sudah menjadi kasus pandemi, pemerintah liwat  BNPB  (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), memutuskan masa darurat penanganan penyebaran Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Pihak lain yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa kepada umat Islam agar rencana memakmurkan masjid disesuaikan dengan status darurat daerah. Ikhwal ini semata untuk kepentingan himayatul ummah (menjaga umat) dan juga penjagaan terhadap norma agama.

Jamaah sholat fardhu 5 waktu bisa menyesuaikan diri dengan kondisi. Kegiatan majelis ilmu ditiadakan. Kesibukan jamaah bakda subuh, antara maghrib-isya’, tereduksi dengan sendirinya. Sejauh ini belum ada himbauan sholat khusus agar bangsa terbebas dari penyakit akibat Covid-19. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar