asal bapak senang vs demi investor
asing girang
Memperbaiki iklim investasi tidak menuntut Pemerintah di awal
periode untuk menuntaskan semua permasalahan sekaligus. Kondisi yang ada
menuntut Pemerintahan di awal periode untuk (i) bukan status quo, tapi lebih relaistis
merawat dan meruwat status kinerja periode sebelumnya di tangan presiden yang
sama; (ii) perbaikan sistem dengan proaktif, aksi tindakan dini mengisyaratkan
sinyal yang pasti, terukur kepada internal birokrasi dan eksternal pelaku pasar,
dan; (iii) memformulasikan dan menetapkan model pembangunan RPJMN 2020-2024 yang
‘tahu sama tahu’ dan ‘sama rasa sama rata’ untuk menyejukan iklim investasi
Indonesia.
Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 sarat dengan
aroma irama ramah investor jilid II. Penyederhanaan Birokrasi dengan agenda memprioritaskan
investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi
yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi.
Salah satu upaya untuk meningkatkan investasi di
pusat-pusat pertumbuhan tersebut adalah melalui kemudahan izin dan fasilitasi
investasi. Sejak tahun 2014 hingga Maret 2019, 34 proyek di KEK senilai Rp.10,8
triliun telah menerima izin. Pemerintah juga telah memberikan fasilitas Kemudahan
Investasi Langsung Konstruksi (KILK) kepada 318 proyek di KI senilai Rp.334,4
triliun. (Lampiran I Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-204, halaman II-7)
Ada lagi sebutan yang
tertera, tersurat di daftar istilah: BUILD Better Utilization of Investment
Leading to Development.
Sehingga muncul wacana untuk menghapus dokumen Amdal
dalam kelengkapan berkas perizinan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan
Amdal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah berencana menyederhanakan
segala bentuk perizinan. Melalui pidato yang disampaikan dalam pertemuan yang
digelar oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) (30/3/2016), Jokowi menyampaikan
perlunya percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dengan menghilangkan
sejumlah perizinan yang dianggap menghambat laju investasi dan bisnis. (sumber:
Update Indonesia — Volume X, No. 5 – April 2016)
Diriwayatkan. Awal periode pertama SBY, 2004-2009, simak Laporan
Pembangunan Dunia 2005 (World Development Report 2005) oleh Bank Dunia
menyoroti dampak serius permasalahan yang dihadapi para investor ini di
Indonesia-lebih dari 40 persen perusahaan yang disurvei menganggap korupsi
sebagai kendala utama di Indonesia, dengan biaya suap mencapai 4,6 persen dari
penjualan. Hampir separuh dari perusahaan yang disurvei menyebutkan
ketidakpastian kebijakan sebagai kendala utama.
Ekspansi perekonomian 2020-2024 terutama didorong oleh
peningkatan investasi (pembentukan modal tetap bruto) yang tumbuh 6,6-7,0 persen
per tahun. Untuk mencapai target tersebut, investasi swasta (asing maupun dalam
negeri) didorong melalui deregulasi prosedur investasi, sinkronisasi dan
harmonisasi peraturan perizinan, termasuk meningkatkan Ease of Doing
Business (EoDB) Indonesia dari peringkat 73 pada tahun 2019 menuju
peringkat 40 pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga didorong oleh
peningkatan investasi pemerintah, termasuk BUMN, terutama untuk infrastruktur. Hal
ini ditunjukkan salah satunya dengan peningkatan stok infrastruktur menjadi
49,4 persen PDB pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga dilakukan melalui
peningkatan produktivitas, yang mendorong peningkatan efisiensi investasi.
Sesuai dengan arahan Presiden dalam rangka mendukung
kemudahan berusaha dan investasi serta penyederhanaan regulasi,
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membuat 1 (satu) regulasi baru
harus mencabut paling sedikit 2 (dua) regulasi yang masih berlaku dan
substansinya mengatur hal yang sama. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar