Halaman

Kamis, 12 Maret 2020

asal bapak senang vs demi investor asing girang


asal bapak senang vs demi investor asing girang

Memperbaiki iklim investasi tidak menuntut Pemerintah di awal periode untuk menuntaskan semua permasalahan sekaligus. Kondisi yang ada menuntut Pemerintahan di awal periode untuk (i) bukan status quo, tapi lebih relaistis merawat dan meruwat status kinerja periode sebelumnya di tangan presiden yang sama; (ii) perbaikan sistem dengan proaktif, aksi tindakan dini mengisyaratkan sinyal yang pasti, terukur kepada internal birokrasi dan eksternal pelaku pasar, dan; (iii) memformulasikan dan menetapkan model pembangunan RPJMN 2020-2024 yang ‘tahu sama tahu’ dan ‘sama rasa sama rata’ untuk menyejukan iklim investasi Indonesia.

Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 sarat dengan aroma irama ramah investor jilid II. Penyederhanaan Birokrasi dengan agenda memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi.

Salah satu upaya untuk meningkatkan investasi di pusat-pusat pertumbuhan tersebut adalah melalui kemudahan izin dan fasilitasi investasi. Sejak tahun 2014 hingga Maret 2019, 34 proyek di KEK senilai Rp.10,8 triliun telah menerima izin. Pemerintah juga telah memberikan fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) kepada 318 proyek di KI senilai Rp.334,4 triliun. (Lampiran I Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-204, halaman II-7)

Ada lagi sebutan  yang tertera, tersurat di daftar istilah: BUILD Better Utilization of Investment Leading to Development.

Sehingga muncul wacana untuk menghapus dokumen Amdal dalam kelengkapan berkas perizinan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan Amdal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah berencana menyederhanakan segala bentuk perizinan. Melalui pidato yang disampaikan dalam pertemuan yang digelar oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) (30/3/2016), Jokowi menyampaikan perlunya percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dengan menghilangkan sejumlah perizinan yang dianggap menghambat laju investasi dan bisnis. (sumber: Update Indonesia — Volume X, No. 5 – April 2016)

Diriwayatkan. Awal periode pertama SBY, 2004-2009, simak Laporan Pembangunan Dunia 2005 (World Development Report 2005) oleh Bank Dunia menyoroti dampak serius permasalahan yang dihadapi para investor ini di Indonesia-lebih dari 40 persen perusahaan yang disurvei menganggap korupsi sebagai kendala utama di Indonesia, dengan biaya suap mencapai 4,6 persen dari penjualan. Hampir separuh dari perusahaan yang disurvei menyebutkan ketidakpastian kebijakan sebagai kendala utama.

Ekspansi perekonomian 2020-2024 terutama didorong oleh peningkatan investasi (pembentukan modal tetap bruto) yang tumbuh 6,6-7,0 persen per tahun. Untuk mencapai target tersebut, investasi swasta (asing maupun dalam negeri) didorong melalui deregulasi prosedur investasi, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perizinan, termasuk meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari peringkat 73 pada tahun 2019 menuju peringkat 40 pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga didorong oleh peningkatan investasi pemerintah, termasuk BUMN, terutama untuk infrastruktur. Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan peningkatan stok infrastruktur menjadi 49,4 persen PDB pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga dilakukan melalui peningkatan produktivitas, yang mendorong peningkatan efisiensi investasi.

Sesuai dengan arahan Presiden dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan investasi serta penyederhanaan regulasi, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membuat 1 (satu) regulasi baru harus mencabut paling sedikit 2 (dua) regulasi yang masih berlaku dan substansinya mengatur hal yang sama.  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar