merempang kuasa adalah
bahwa metode pembebasan hutan dan lahan berbasis konflik agraria, dapat
dipraktekkan di pulau-pulau 3T. metode dimaksud bermodus “terima abu” atau gaya
lainnya. bersih lingkungan menjadi syarat teknis utama ajukan pendanaan asing
tapi utang. tenggang waktu kontrak jual tanah-air sesuai umur satu generasi anak bangsa;
bahwa untuk menghindari konflik, konfrontasi forntal, total antara pihak
investor intervensi internasional dengan penduduk lokal. maka negara berhak
mengandalkan angkatan bersenjata nusantara untuk melakukan gerakan aksi sapu
bersih, aksi sikat bersih sehingga lokasi mégaproyek superstrategis menjadi
kawasan siap bangun dan atau lingkungan siap bangun;
bahwa segala bentuk penyesuaian substansi kontrak menjadi wewenang mutlak
pihak investor asing. pemerintah maupun pemeritah setempat wajib melakukan
penyesuain diri tanpa ada biaya penyesuaian atau tambah biaya. jika dikemudian
waktu terdapat lebeihan biaya. wajib kembali utuh ke pihak investor tanpa
potongan biaya admintrasi.
bahwa . . . (pemirsa kelebihan
paham). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar