fiksi hukum, méntal baliho vs boneka partai
Jadi, demikianlah ketetetuan
hukum tentang penterapan hukum tertulis. Berkat laju teknologi informasi,
komunikasi, pekabaran melampaubatasan ketahanan méntal anak bangsa. Gaduh
politik istana langsung masuk kuping kiri emak-emak berdaster, bau migor curah,
sedang BAB di empang MCK. Tambah asupan gizi gratis.
Jadi, sesuai asas Fictie Hukum atau Fiksi Hukum.
Asas yang menganggap semua manusia tanpa pandang
bulu dianggap telah mengetahui adanya hukum (presumptio iures de iure). Adagium bahasa Latin dikenal ignorantia
jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.
Tidak semua orang tahu ada
berapa UU produk kompromi politik yang peruntukaan utama untuk kebutuhan dan
atau kepentingan rakyat.
Pendekatan pembangunan tidak identik tarik suara
pemilih pada pesta demokrasi.
Pasal "nama baik" dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh orang baik-baik untuk menjaga reputasi diri dari cemaran pihak yang tidak berhak. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar