sinyal
politik 2020, konflik kepentingan vs kepentingan umum
Modul 7 Pengelolaan
Konflik Kepentingan ini dibuat oleh Direktorat Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat, Kedeputian Bidang Pencegahan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Cetakan
2: Jakarta, 2017, dengan tujuan agar peserta mampu menerapkan strategi
pengelolaan konflik kepentingan sebagai kunci dalam membangun integritas
korporasi.
Modul 7 tidak
menjelaskan apa yang dimaksud dengan “korporasi”, sudah dianggap umum. Atau suka-suka pihak yang
mengaratikan, mendefinisikan. Bersifat dinamis, tergantung adu kuat kutub.
Malang tak dapat
ditolak, mujur tak dapat diduga. Muncul UU RI 5/2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Simak Pasal 1 UU 5/2018,
fokus ayat:
9.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
10.
Korporasi adalah kumpulan
orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun
bukan badan hukum.
Daftar Istilah Modul 7
menjelaskan Konflik Kepentingan:
Keadaan dimana kepentingan pribadi (private
interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung
jawab resmi (formal duties/responsibilities). Konflik kepentingan dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang
tidak etis karena dua hal. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor
untuk kepentingan keuangan pribadi. Kedua, mempengaruhi pengambilan keputusan
yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.
Agar tak
dijangkiti penyakit mudah gagal diri, ayo simak UU RI nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Maksudnya frasa Konflik Kepentingan dinarasikan sedemikiannya
secara bahasa hukum.
Uji coba, fokus
Pasal 1 Ayat 14:
14.
Konflik
Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan
pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan
Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Lanjut simak cerdas
penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf g:
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum”
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
Agar wawasan tidak
menciut simak santai penjelasan Pasal 23
Huruf d:
Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas”
adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan
dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial,
kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.
Mantapnya hati ini, jika
secara gratis mendapat asupan info berdasarkan UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cari perbedaan dan atau persamaan. Cermati
Pasal 1 Ayat 7:
7.
Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan
bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Beda UU beda penjelasan.
Lain lubuk lain ikan. Beda partai beda ideologi. Maka daripada itu, ambil UU RI
nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum. Kebiasaan, baca dan hayati Pasal 1 Ayat 6:
6.
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang
harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
Lanjut pahami
penjelasan Pasl 7 Ayat (3):
Yang dimaksud dengan “pengampu
kepentingan” antara lain adalah pemuka adat dan tokoh agama.
Yang dimaksud dengan “pemangku
kepentingan” adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap
objek pelepasan tanah, seperti Pihak yang Berhak, pemerintah, dan masyarakat.
Sebagai penutup, agar olah kata dan tata kalimat tidak
berkelanjutan. Silahkan pemirsa yang budiman menotak-atik apa itu Kejahatan
Korporasi. Katanya, sebagai kejahatan yang lazim berbentuk kejahatan kerah
putih (white-collar crime). Pelakunya jelas korporasi, biasanya berbentuk perusahaan,
badan hukum, badan usaha, pengusaha swasta dan sebutan lainnya, yang bergerak
dalam bidang usaha profit oriented dengan aneka modus yang memanfaatkan celah pasal
hukum dan atau memanfaatkan peluang kelemahan aparat penegak hukum. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar