Halaman

Senin, 30 Desember 2019

sinyal politik 2020, konflik kepentingan vs kepentingan umum


                         sinyal politik 2020, konflik kepentingan vs kepentingan umum

Modul 7 Pengelolaan Konflik Kepentingan ini dibuat oleh Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Bidang Pencegahan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Cetakan 2: Jakarta, 2017, dengan tujuan agar peserta mampu menerapkan strategi pengelolaan konflik kepentingan sebagai kunci dalam membangun integritas korporasi.

Modul 7 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “korporasi”, sudah dianggap umum. Atau suka-suka pihak yang mengaratikan, mendefinisikan. Bersifat dinamis, tergantung adu kuat kutub.

Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diduga. Muncul UU RI 5/2018 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Simak Pasal 1 UU 5/2018, fokus ayat:
9.             Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
10.         Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Daftar Istilah Modul 7 menjelaskan Konflik Kepentingan:
Keadaan dimana kepentingan pribadi (private interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities). Konflik kepentingan dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis karena dua hal. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi. Kedua, mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.

Agar tak dijangkiti penyakit mudah gagal diri, ayo simak UU RI  nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Maksudnya frasa Konflik Kepentingan dinarasikan sedemikiannya secara bahasa hukum.

Uji coba, fokus Pasal 1 Ayat 14:
14.         Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Lanjut simak cerdas penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf g:
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

Agar wawasan tidak menciut simak santai  penjelasan Pasal 23 Huruf d:
Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.

Mantapnya hati ini, jika secara gratis mendapat asupan info berdasarkan UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cari perbedaan dan atau persamaan. Cermati Pasal 1 Ayat 7:
7.             Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.

Beda UU beda penjelasan. Lain lubuk lain ikan. Beda partai beda ideologi. Maka daripada itu, ambil UU RI nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kebiasaan, baca dan hayati Pasal 1 Ayat 6:
6.             Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lanjut  pahami penjelasan Pasl 7 Ayat (3):
Yang dimaksud dengan “pengampu kepentingan” antara lain adalah pemuka adat dan tokoh agama.
Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan” adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek pelepasan tanah, seperti Pihak yang Berhak, pemerintah, dan masyarakat.

Sebagai penutup, agar olah kata dan tata kalimat tidak berkelanjutan. Silahkan pemirsa yang budiman menotak-atik apa itu Kejahatan Korporasi. Katanya, sebagai kejahatan yang lazim berbentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime). Pelakunya  jelas korporasi, biasanya berbentuk perusahaan, badan hukum, badan usaha, pengusaha swasta dan sebutan lainnya, yang bergerak dalam bidang usaha profit oriented dengan aneka modus yang memanfaatkan celah pasal hukum dan atau memanfaatkan peluang kelemahan aparat penegak hukum. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar