empat pilar berbangsa
dan bernegara vs bermasyarakat tanpa pilar
Kontribusi, kiprah, kinerja manusia politik
nusantara pasca reformasi yang bergulir deras mulai dari puncaknya, 21 Mei
1998. Menghasilkan Perubahan UUD NRI 1945 sampai empat kali. Kali ini, kita simak
dan fokus Perubahan Kedua. Ambil sampel:
Pasal 28J
(1)
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Artinya, maksud kata, rakyat
mengenal frasa “bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Urutan tak
menunjukkan keistimewaan, kekhususan, kekhasan apapun. suka-suka yang
merumuskan saat itu.
Namun, dengan diterbitkannya paham “empat
pilar berbangsa dan bernegara”. Tak perlu disebutkan apa saja pilar dimaksud. Rasanya,
memang betul jika cuma diperuntukkan buat, bagi pihak pengelola berbangsa dan
bernegara. Yaitu mereka kawanan partai politik pemenang pesta deomrasi lima
tahunan.
Asas kontraktor politik lima tahunan,
menjadikan kawanan manusia politik bekerja sesuai jadwal, SOP maupun aturan
main lainnya. Soal setelah nanti lima tahun apa yang akan terjadi. Tanggung jawab
dan beban ‘petugas partai’ di trias politika selanjutnya.
Format empat pilar menjadi lagu
wajib, pedoman. Dengan catatan, kepentingan negara di atas segala kepentingan
yang ada. Penyelenggara negara, karena satu dan lain hal, tidak dapat
dipidanakan. Bangsa yang dimaksud pun, demikianlah nasibnya.
Frasa ‘bermasyarakat’, tanpa format
politik atau praktik demokrasi aneka versi. Soal ada masyarakat masuk bursa
relawan sang ”pahlawan tanpa lawan”, yang karena jasanya. Sampai masyarakat
klas buangan yang dengan sigap gagah berani berolok-olok politik.
Masyarakat atau sebutan lainnya
sesuai wilayah administrasi, terbiasa dengan kondisi termarginalkan,
terpinggirkan, tertepikan. Jangan dibilang sebagai obyek politik. Serangan fajar
bukan jaminan untuk meraih kursi. Kemajuan teknologi ‘hitung suara’ bisa
dicegat sebelum penetapan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar