Halaman

Rabu, 04 Desember 2019

sertifikasi ahli masjid pemerintah umat Islam nusantara


sertifikasi ahli masjid pemerintah umat Islam nusantara

Berawal dari fakta sejarah berlapis, menerus, berkelanjutan maupun pakai sistem periodik. Semakin orang berakal maka tindakannya terbalik lurus dengan modus aksi manusia tak berakal. Akal manusia yang mengingkari fitrah diri, terbolak-balik sesuai.

Daya tanggap vs daya anggap saling berebut dominasi klasemen kategori manusia bebal segala arah. Masyarakat Indonesia sejak dooloe kala memang majemuk segala aspek kehidupan dunia dan akhirat. Kemajemukannya terasa nyata tersegmentasi dan terfragmentasi.

Penyelenggara negara melalui pola koalisi pro-pemerintah dan sebaliknya.  Wakli rakyat perang batin tak berkesudahan. Stigma orang partai menjadikannya bak robot politik. Tak pakai mikir.

Perimbangan birokrasi sipil vs birokrasi militer, masuk oplosan tanpa hukum keseimbangan. Pakai asas pertimbangan balas jasa, balas budi. Agenda terselubung kemapanan semu plus deradikalisasi abal-abal. Akumulasi pola penjajah bangsa asing mewujud menjadi modus pengawasan melekat vs penindakan dini.

Bisa terjadi pasar lesehan, pasar pagi, pasar dadakan menjadi obyek kebijakan pemerintah. Liwat aparat penegak hukum, alat negara lokal, pemerintah berkwajiban memantau asas taat rakyat berjual-beli,  bertransaksi pangan imopr. Apalagi terhadap pasar yang dibangun memakai ULN. Iseng tanpa niat belanja, terkena sanksi di tempat.

Menjaga wibawa surau, langgar, mushola maupun masjid yang pakai APBN, APBD agar tetap makmur.  Jamaah diutamakan yang sudah mengikuti program dan atau kegiatan bela masjid.  Tanpa seragam, atribut  sholat standar negara, dilarang masuk. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar