saran moral kebangsaan, pertebal
mental cikal bakal koruptor 2019-2024
Kawanan aktor politik pengisi trias
politika di nusantara. Belum ada pasal mengatur pelanggaran prinsip demokrasi.
Definisinya saja belum terstruktur. Terlebih jika mengakomodir masukan dari
partai politik peserta pesta demokrasi.
Efek domino, efek karambo, secara de facto negara terbentuk
dari koalisi parpol pendukung. Lazim terjadi di negeri multipartai maupun
negara gemar berkembang. Maka, sanksi efektif terhadap pelanggaran tidak rutin,
menjadi sia-sia. Penyalahgunaan sumber daya negara – tepatnya uang negara – bisa-bisa, bisa mungkin tidak ditrapkan.
Bentuk keringanan lain berupa hak
politik akan pulih. Setelah ybs bebas dari hukuman sebagai warga binaan
tipikor. Jasa terhadap partai tak sia-sia. Tepatnya, partai politik ybs tak
akan menyia-nyiakan nilai jualnya.
Fungsi legislasi DPR yang artinya
bersama Pemerintah menetapkan UU. Dominasi kolaborasi manusia politik
nusantara. Kendati UU dimaksud sudah mengakomodir pesan moral politik. Menambah
dan memperkuat norma masyarakat mengenai moral manusia politik yang diakui dan
diterima.
Sanksi berbunyi apapun bagi
pelanggar moral politik. Tak manjur. Manusia politik takutnya sama kebijakan
partai. Lebih-lebih kepada restu oknum ketum parpol penyandang hak prerogatif. Ingat,
kepala negara saja hanya sebatas petugas partai. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar