Halaman

Sabtu, 21 Desember 2019

saran moral kebangsaan, pertebal mental cikal bakal koruptor 2019-2024


saran moral kebangsaan, pertebal mental cikal bakal koruptor 2019-2024

Kawanan aktor politik pengisi trias politika di nusantara. Belum ada pasal mengatur pelanggaran prinsip demokrasi. Definisinya saja belum terstruktur. Terlebih jika mengakomodir masukan dari partai politik peserta pesta demokrasi.

Efek domino, efek karambo, secara de facto negara terbentuk dari koalisi parpol pendukung. Lazim terjadi di negeri multipartai maupun negara gemar berkembang. Maka, sanksi efektif terhadap pelanggaran tidak rutin, menjadi sia-sia. Penyalahgunaan sumber daya negara – tepatnya uang negara –  bisa-bisa, bisa  mungkin tidak ditrapkan.

Bentuk keringanan lain berupa hak politik akan pulih. Setelah ybs bebas dari hukuman sebagai warga binaan tipikor. Jasa terhadap partai tak sia-sia. Tepatnya, partai politik ybs tak akan menyia-nyiakan nilai jualnya.

Fungsi legislasi DPR yang artinya bersama Pemerintah menetapkan UU. Dominasi kolaborasi manusia politik nusantara. Kendati UU dimaksud sudah mengakomodir pesan moral politik. Menambah dan memperkuat norma masyarakat mengenai moral manusia politik yang diakui dan diterima.

Sanksi berbunyi apapun bagi pelanggar moral politik. Tak manjur. Manusia politik takutnya sama kebijakan partai. Lebih-lebih kepada restu oknum ketum parpol penyandang hak prerogatif. Ingat, kepala negara saja hanya sebatas petugas partai. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar