Partai
Politik Oplosan dan Ketuhanan Pasif
Di tahun politik 2018 dan 2019, buka
sulap, bukan sihir menjadi satu dengan sandiwara politik. Tak kurang meriahnya
badut, lawak, komedi, banyolan politik.
Siapa yang merasa takut kehilangan
taring, akan bersuara nyaring.
Siapa yang pagi-pagi gemetar, gentar
kekurangan pengaruh, akan ikut pasar taruhan politik. Idealisme semakin ditinggalkan
dan ditanggalkan.
Jangankan menghadapi lawan politik,
dengan satu pasukan namun tampak vokal, maka pakai modus operandi andalannya.
Ujaran oknum ketua umum sebuah
parpol trah, yang mengantongi hak prerogati, mengingatkan kawanan parpol untuk
ingat ketuhanan. Jadi, secara awam, kemana saja di ‘ketuhanan’ selama ini. Bukan
karena platform, dasar ideologi yang serba guna. Secara historis merupakan
kelanjutan anak cucu ideologis penggagas ‘nasakom’.
Rakyat yang buta politik, tapi tidak
buta sejarah, masih ingat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Sementara
Republik Indonesia No. XXV/MPRS/1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS
INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA
REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN
UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN
KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Tap MPRS XXV/1966 ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 5 Juli 1966.
Sebagai hasil dari permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni
1966 sampai dengan 5 Juli 1966.
3 faktor pertimbangan yang dipakai
adalah :
Pertama. Bahwa faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan
Pancasila;
Kedua. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di
Indonesia yang menganut faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Lenninisme,
khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik
Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan
kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
Ketiga.Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil
tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan
yang menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
Ketentuan-ketentuan Tap MPRS
XXV/1966, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri
Republik Indonesia.
Apalagi dengan UU 3/1975 tentang
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA. Ditetapkan bahwa hanya ada 2 (dua) partai
politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia
(PDI) serta Golongan Karya (golkar). [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar