tahun politik vs
tahun polisi
Jelang minggu terakhir builan
Januari 2018, ada sajian menu politik di media massa, antara lain saya copas :
Penunjukan Jenderal Polri Jabat Plt Gubernur Tak
Salahi Aturan
Jumat, 26
Januari 2018 / 19:58 WIB Editor : Ivan Aditya
JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo menyebut penunjukkan dua jenderal polisi aktif sebagai Plt gubernur
bukan sebuah masalah dan tak menyalahi aturan. Tjahjo menjelaskan, pemilihan
jenderal polisi sebagai Plt didasarkan pada pendekatan stabilitas dan gelagat
kerawanan. Selain itu, menurutnya, tidak mungkin bila semua Plt diambil dari
pejabat eselon I Kemendagri.
Penunjukkan dua jenderal tersebut, kata Tjahjo, sesuai
dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk
mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Plt Gubernur yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur.
Selain itu, lanjutnya juga diatur dalam Permendagri
nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara, juga disebutkan
penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di
lingkup pemerintah pusat atau provinsi. (*)
Jadi, . . . . . rakyat hanya sebagai penonton
pasif. Siapa berani melawan “buaya”. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar