Halaman

Sabtu, 27 Januari 2018

tahun politik vs tahun polisi



tahun politik vs tahun polisi

Jelang minggu terakhir builan Januari 2018, ada sajian menu politik di media massa, antara lain saya copas :

Penunjukan Jenderal Polri Jabat Plt Gubernur Tak Salahi Aturan

    Jumat, 26 Januari 2018 / 19:58 WIB Editor : Ivan Aditya

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut penunjukkan dua jenderal polisi aktif sebagai Plt gubernur bukan sebuah masalah dan tak menyalahi aturan. Tjahjo menjelaskan, pemilihan jenderal polisi sebagai Plt didasarkan pada pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan. Selain itu, menurutnya, tidak mungkin bila semua Plt diambil dari pejabat eselon I Kemendagri.

Penunjukkan dua jenderal tersebut, kata Tjahjo, sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Plt Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur.

Selain itu, lanjutnya juga diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara, juga disebutkan penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi. (*) 

Jadi, . . . . . rakyat hanya sebagai penonton pasif. Siapa berani melawan “buaya”. [HN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar