Halaman

Minggu, 07 Januari 2018

Modus Konstitusional Ujaran Kebencian Penguasa



 Modus Konstitusional Ujaran Kebencian Penguasa
Pretasi pemerintah éra mégatéga terkait ujaran kebencian adalah ujaran penistaan agama oleh gubernur aktif DKI Jakarta saat itu, BTP alias Ahok.

Tak kurang memprihatinkan adalah pamèr bègo oknum penguasa media massa berbayar. Modal restorasi orasi menghiba-hiba. Merasa mampu merubah nasib NKRI jika sudah jadi presiden.

Agar tak membosankan, kita simak ujaran resmi pemerntah :

Selain infrastruktur TIK, Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk menyediakan informasi yang bermanfaat serta mencerdaskan bangsa. Pemerintah telah melaksanakan penapisan konten negatif dan penyediaan berbagai konten positif. Ditapisnya konten negatif akan dapat melindungi masyarakat dari efek buruk internet. Di sisi lain, masyarakat khususnya pelajar akan mendapatkan manfaat positif dari akses terhadap berbagai konten positif yang telah disediakan.

Penapisan konten negatif dan sistem whitelist terus ditingkatkan untuk menghadirkan internet baik kepada seluruh masyarakat. Konten-konten yang bermuatan negatif ditekan penyebarannya setiap tahunnya. Total jumlah konten yang ditapis pada tahun 2015 sebanyak 754.982, pada tahun 2016 meningkat menjadi 773.038 dan hingga Mei 2017 mencapai 777.941. Bagian terbesar konten yang ditapisadalah konten pornografi yang mencapai lebih dari 95 persen dari total konten yang ditapis. Sedangkan jumlah domain yang masuk kedalam whitelist meningkat dari 153.006 domain ditahun 2016 menjadi 250.381 domain di bulan Juli 2017.

Penanganan konten negatif memerlukan upaya lebih dikarenakan mudahnya bermunculan konten negatif baik dari dalam maupun luar negeri dan kecepatan pemblokiran yang tidak sama dari setiap operator. Meskipun upaya pemblokiran telah diupayakan, namun tetap terdapat konten negatif yang lolos.

Pembangunan diselaraskan dengan upaya mencapai Nawacita 1 dan 3 serta pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019 dalam dua dimensi. Pertama, dimensi pemerataan dan kewilayahan khususnya prioritas nasional yang terkait dengan konektivitas nasional serta perdesaan dan perkotaan, yaitu program pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika radio secara optimal dan dinamis untuk mendukung program Cita Caraka (bandwidth untuk rakyat 100 MB per kapita). Kedua, dimensi pembangunan manusia yang terkandung dalam RPJMN 2015-2019 didukung dengan melindungi masyarakat dari konten internet yang dapat berdampaknegatif bagi warga negara.

Pembentukan forum penanganan situs internet bermuatan negatif yang melibatkan para pemangku kebijakan utamanya tokoh-tokoh masyarakat dan para ahli, serta inisiatif pembangunan sistem pengamanan TIK dengan hanya menyediakan situs/konten bermuatan positif.

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pengelolaan komunikasi publik. Selain itu, telah pula dilakukan kegiatan diseminasi informasi publik antara lain: (1) Penyebaran konten informasi publik melalui Government Public Relations (GPR) Widget pada website pemerintah daerah (Pemda); (2) Penyebaran informasi daerah hasil kontribusi 175 media center; dan (3) Diseminasi langsung kerja sama dengan mitra strategis dengan tema-tema lintas sektor, seperti: (a) Revolusi mental atau National Character Building (NCB), (b) Deradikalisasi, (c) Masyarakat Ekonomi ASEAN, (d) Gerakan Hidup Sehat, dan (e) Media Literasi, melalui forum tatap muka, dialog interaktif Pertunjukan Rakyat, TV Nasional dan radio. Komitmen Badan Publik juga semakin meningkat dalam mengimplementasikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (sumber : buku Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden RI Tahun 2017) [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar