Modus
Konstitusional Ujaran Kebencian Penguasa
Pretasi pemerintah éra mégatéga
terkait ujaran kebencian adalah ujaran penistaan agama oleh gubernur aktif DKI
Jakarta saat itu, BTP alias Ahok.
Tak kurang memprihatinkan adalah pamèr
bègo oknum penguasa media massa berbayar. Modal restorasi orasi menghiba-hiba. Merasa
mampu merubah nasib NKRI jika sudah jadi presiden.
Agar tak membosankan, kita simak
ujaran resmi pemerntah :
Selain infrastruktur TIK, Pemerintah
juga melakukan berbagai upaya untuk menyediakan informasi yang bermanfaat serta
mencerdaskan bangsa. Pemerintah telah melaksanakan penapisan konten negatif dan
penyediaan berbagai konten positif. Ditapisnya konten negatif akan dapat
melindungi masyarakat dari efek buruk internet. Di sisi lain, masyarakat khususnya
pelajar akan mendapatkan manfaat positif dari akses terhadap berbagai konten
positif yang telah disediakan.
Penapisan konten negatif dan sistem whitelist
terus ditingkatkan untuk menghadirkan internet baik kepada seluruh masyarakat.
Konten-konten yang bermuatan negatif ditekan penyebarannya setiap tahunnya.
Total jumlah konten yang ditapis pada tahun 2015 sebanyak 754.982, pada tahun 2016
meningkat menjadi 773.038 dan hingga Mei 2017 mencapai 777.941. Bagian terbesar
konten yang ditapisadalah konten pornografi yang mencapai lebih dari 95 persen dari
total konten yang ditapis. Sedangkan jumlah domain yang masuk kedalam whitelist
meningkat dari 153.006 domain ditahun 2016 menjadi 250.381 domain di bulan Juli
2017.
Penanganan konten negatif memerlukan
upaya lebih dikarenakan mudahnya bermunculan konten negatif baik dari dalam
maupun luar negeri dan kecepatan pemblokiran yang tidak sama dari setiap
operator. Meskipun upaya pemblokiran telah diupayakan, namun tetap terdapat
konten negatif yang lolos.
Pembangunan diselaraskan dengan
upaya mencapai Nawacita 1 dan 3 serta pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019 dalam dua
dimensi. Pertama, dimensi pemerataan dan kewilayahan khususnya prioritas
nasional yang terkait dengan konektivitas nasional serta perdesaan dan
perkotaan, yaitu program pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan
informatika radio secara optimal dan dinamis untuk mendukung program Cita
Caraka (bandwidth untuk rakyat 100 MB per kapita). Kedua, dimensi pembangunan
manusia yang terkandung dalam RPJMN 2015-2019 didukung dengan melindungi masyarakat
dari konten internet yang dapat berdampaknegatif bagi warga negara.
Pembentukan forum penanganan situs
internet bermuatan negatif yang melibatkan para pemangku kebijakan utamanya tokoh-tokoh
masyarakat dan para ahli, serta inisiatif pembangunan sistem pengamanan TIK
dengan hanya menyediakan situs/konten bermuatan positif.
Peningkatan partisipasi masyarakat
dalam demokrasi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pengelolaan komunikasi
publik. Selain itu, telah pula dilakukan kegiatan diseminasi informasi publik
antara lain: (1) Penyebaran konten informasi publik melalui Government Public
Relations (GPR) Widget pada website pemerintah daerah (Pemda); (2) Penyebaran informasi
daerah hasil kontribusi 175 media center; dan (3) Diseminasi langsung kerja
sama dengan mitra strategis dengan tema-tema lintas sektor, seperti: (a)
Revolusi mental atau National Character Building (NCB), (b) Deradikalisasi, (c)
Masyarakat Ekonomi ASEAN, (d) Gerakan Hidup Sehat, dan (e) Media Literasi,
melalui forum tatap muka, dialog interaktif Pertunjukan Rakyat, TV Nasional dan
radio. Komitmen Badan Publik juga semakin meningkat dalam mengimplementasikan UU
No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (sumber : buku Lampiran
Pidato Kenegaraan Presiden RI Tahun 2017) [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar