Halaman

Senin, 08 Januari 2018

11,6 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali



11,6 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali

Paket Kebijakan Ekonomi XIII, perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menuju target pembangunan satu juta rumah. Kebijakan yang dipraktikkan pemerintah adalah dengan mempercepat penyediaan rumah bagi MBR dengan menyederhanakan peraturan, mengurangi dan mempercepat proses perizinan, serta menurunkan biaya untuk pembangunan perumahan rakyat di bawah 5 (lima) hektar.

Kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman diarahkan untuk: (1) Meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap hunian baru yang layak, aman, dan terjangkau melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, bantuan stimulan pembangunan rumah swadaya, serta penciptaan iklim yang kondusif dalam penyediaan perumahan; (2) Peningkatan kualitas hunian dan permukiman bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas, serta penyelesaian rencana penanganan kawasan kumuh dalam rangka pencegahan dan penanganan permukiman kumuh; (3) Peningkatan akses air minum dan sanitasi yang layak melalui sinergi pembangunan infrastruktur, penerapan manajemen layanan terpadu, serta peningkatan keterlibatan dan perubahan perilaku masyarakat; dan (4) Menjamin ketahanan air melalui pembangunan dan pengelolaan infrastruktur air baku dan sanitasi, serta optimasi sistem air minum dan pelaksanaan bauran air.

Pemerintah secara konsisten terus berupaya untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menurunkan angka kekurangan rumah (backlog). Dalam kurun waktu 2015-2016, Pemerintah telah memfasilitasi penyediaan hunian layak bagi MBR sebanyak 325.608 unit melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), bantuan stimulant pembangunan baru rumah swadaya (BSPS), rumah khusus, serta penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan subsidi selisih bunga. Sementara dalam peningkatan kualitas hunian dan permukimannya, Pemerintah telah menyalurkan bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 158.370 unit, serta penyediaan infrastruktur dasar permukiman pada 5.302 ha dalam mendukung pengentasan kawasan kumuh perkotaan.

Sebagai terobosannya, Pemerintah akan menyempurnakan pola subsidi sektor perumahan agar semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan pasti, khususnya subsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. Selain itu, akan didorong insentif perpajakan kepada dunia usaha agar berpartisipasi secara langsung dalam penyediaan perumahan serta penguatan swadaya masyarakat dalam pembangunan rumah melalui pemberian fasilitas kredit mikro perumahan, fasilitasi untuk pemberdayaan masyarakat, dan bantuan teknis kepada kelompok masyarakat yang berswadaya dalam pembangunan rumah.

Perumahan dan Kawasan Permukiman. Capaian dalam kurun 2015-2016, antara lain: (1) Fasilitasi penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 325.608 unit; (2) Penyauran bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 158.370 unit, dan penyediaan infrastruktur dasar permukiman pada 5.302 ha untuk mendukung pengentasan kawasan kumuh perkotaan; serta (3) Perhatian khusus pada pemenuhan layanan dasar, yaitu air minum dan sanitasi.

Jadi, pemerintah berpacu melawan pertambahan jumlah penduduk. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar