11,6
juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali
Paket Kebijakan Ekonomi XIII,
perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menuju target
pembangunan satu juta rumah. Kebijakan yang dipraktikkan pemerintah adalah
dengan mempercepat penyediaan rumah bagi MBR dengan menyederhanakan peraturan,
mengurangi dan mempercepat proses perizinan, serta menurunkan biaya untuk
pembangunan perumahan rakyat di bawah 5 (lima) hektar.
Kebijakan pembangunan perumahan dan
permukiman diarahkan untuk: (1) Meningkatkan akses masyarakat berpendapatan
rendah terhadap hunian baru yang layak, aman, dan terjangkau melalui fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan, bantuan stimulan pembangunan rumah swadaya,
serta penciptaan iklim yang kondusif dalam penyediaan perumahan; (2)
Peningkatan kualitas hunian dan permukiman bagi masyarakat berpendapatan rendah
melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, penyediaan prasarana, sarana, dan
utilitas, serta penyelesaian rencana penanganan kawasan kumuh dalam rangka
pencegahan dan penanganan permukiman kumuh; (3) Peningkatan akses air minum dan
sanitasi yang layak melalui sinergi pembangunan infrastruktur, penerapan
manajemen layanan terpadu, serta peningkatan keterlibatan dan perubahan
perilaku masyarakat; dan (4) Menjamin ketahanan air melalui pembangunan dan
pengelolaan infrastruktur air baku dan sanitasi, serta optimasi sistem air
minum dan pelaksanaan bauran air.
Pemerintah secara konsisten terus
berupaya untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) dan menurunkan angka kekurangan rumah (backlog). Dalam kurun waktu
2015-2016, Pemerintah telah memfasilitasi penyediaan hunian layak bagi MBR
sebanyak 325.608 unit melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa
(Rusunawa), bantuan stimulant pembangunan baru rumah swadaya (BSPS), rumah
khusus, serta penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan subsidi
selisih bunga. Sementara dalam peningkatan kualitas hunian dan permukimannya,
Pemerintah telah menyalurkan bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah
swadaya sebanyak 158.370 unit, serta penyediaan infrastruktur dasar permukiman
pada 5.302 ha dalam mendukung pengentasan kawasan kumuh perkotaan.
Sebagai terobosannya, Pemerintah
akan menyempurnakan pola subsidi sektor perumahan agar semakin tepat sasaran,
transparan, akuntabel, dan pasti, khususnya subsidi bagi masyarakat
berpendapatan rendah. Selain itu, akan didorong insentif perpajakan kepada
dunia usaha agar berpartisipasi secara langsung dalam penyediaan perumahan
serta penguatan swadaya masyarakat dalam pembangunan rumah melalui pemberian
fasilitas kredit mikro perumahan, fasilitasi untuk pemberdayaan masyarakat, dan
bantuan teknis kepada kelompok masyarakat yang berswadaya dalam pembangunan
rumah.
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Capaian dalam kurun 2015-2016, antara lain: (1) Fasilitasi penyediaan hunian
layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 325.608 unit; (2)
Penyauran bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 158.370
unit, dan penyediaan infrastruktur dasar permukiman pada 5.302 ha untuk
mendukung pengentasan kawasan kumuh perkotaan; serta (3) Perhatian khusus pada
pemenuhan layanan dasar, yaitu air minum dan sanitasi.
Jadi, pemerintah berpacu melawan
pertambahan jumlah penduduk. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar