tahun
politik 2018, memproklamirkan kanker
demokrasi secara konstitusional
Bulan Januari 2018, TNI mengusulkan defenisi
terorisme yakni kejahatan terhadap negara, keamanan negara, dan keselamatan
segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dan/atau motif lainnya, yang
dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional
dan/atau internasional.
Perlu kita simak ulang yang tersurat
dan tersirat di UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 5
TNI
berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan
politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan
Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat
kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agar acuan formal kita tentang
sistem pertahanan dan keamanan, ayo kita baca yang tersurat dan
tersirat di UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 28
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap
netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
(2) Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Tak lupa cek di PENJELASAN :
Yang dimaksud dengan "bersikap
netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas
dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
Meskipun anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, namun
keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah
kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan "jabatan
di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Jadi, kalau ada kejadian luar biasa
di tahun politik 2018. Semisal tindakan yang menciderai nilai-nilai demokrasi.
cek, apalah langkah politik penhguasa sesuai dengan kode etik, peraturan
perundang-undangan, sumpah/janji penguasa, serta nilai-nilai kelayakan dan
kepatutan yang ada di masyarakat.
Persangkaan rakyat, penduduk, warga
negara, masyarakat yang secara historis merupakan asal muasal sila-sila
Pancasila, yang mana berdasarkan kenyataan (fetelijke vermoeden) utawa fakta (presumptiones facti) yang
bersumber dari fakta yang terbukti di lapangan, tempat kejadian perkara, sebagai
pangkal titik tolak menyusun persangkaan politik.
Yakin saja, rakyat akan semakin
dibodohi hidup-hidup oleh penguasa dengan membolak-balikan produk hukum. Bukannya
zaman Orde Baru lagi yang ,mana, di mana daripada produk hukum dijadikan
sebagai instrumen melanggengkan kekuasaan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar