Halaman

Minggu, 28 Januari 2018

tahun politik 2018, memproklamirkan kanker demokrasi secara konstitusional



tahun politik 2018, memproklamirkan kanker  demokrasi secara konstitusional

Bulan Januari 2018, TNI mengusulkan defenisi terorisme yakni kejahatan terhadap negara, keamanan negara, dan keselamatan segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dan/atau motif lainnya, yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional dan/atau internasional.

Perlu kita simak ulang yang tersurat dan tersirat di UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Agar acuan formal kita tentang sistem pertahanan dan keamanan, ayo kita baca yang tersurat dan tersirat di UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28
(1)      Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2)     Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3)     Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Tak lupa cek di PENJELASAN :

Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Meskipun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, namun keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Jadi, kalau ada kejadian luar biasa di tahun politik 2018. Semisal tindakan yang menciderai nilai-nilai demokrasi. cek, apalah langkah politik penhguasa sesuai dengan kode etik, peraturan perundang-undangan, sumpah/janji penguasa, serta nilai-nilai kelayakan dan kepatutan yang ada di masyarakat.

Persangkaan rakyat, penduduk, warga negara, masyarakat yang secara historis merupakan asal muasal sila-sila Pancasila, yang mana berdasarkan kenyataan (fetelijke vermoeden) utawa  fakta (presumptiones facti) yang bersumber dari fakta yang terbukti di lapangan, tempat kejadian perkara, sebagai pangkal titik tolak menyusun persangkaan politik.

Yakin saja, rakyat akan semakin dibodohi hidup-hidup oleh penguasa dengan membolak-balikan produk hukum. Bukannya zaman Orde Baru lagi yang ,mana, di mana daripada produk hukum dijadikan sebagai instrumen melanggengkan kekuasaan. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar