Di Bangunan Sehat Terdapat Penghuni Sehat
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
i.
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi
persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin
mendirikan bangunan.
ii.
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan
tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Persyaratan keandalan bangunan gedung, meliputi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Persyaratan kesehatan bangunan meliputi persyaratan
sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
ad 1.
Sistem penghawaan merupakan kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus
disediakan pada bangunan gedung melalui bukaan dan/atau ventilasi alami
dan/atau ventilasi buatan.
Bangunan gedung tempat
tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bangunan pelayanan umum lainnya
harus mempunyai bukaan untuk ventilasi alami.
ad 2.
Sistem pencahayaan merupakan kebutuhan pencahayaan yang
harus disediakan pada bangunan gedung melalui pencahayaan alami dan/atau
pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat.
Bangunan gedung tempat
tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bangunan pelayanan umum lainnya
harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami.
ad 3.
Sistem sanitasi merupakan kebutuhan sanitasi yang harus
disediakan di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air
bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta
penyaluran air hujan.
Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya
harus dipasang sehingga mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, tidak
membahayakan serta tidak mengganggu lingkungan.
ad 4.
Penggunaan bahan bangunan gedung harus aman bagi
kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan.
[HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar