Halaman

Selasa, 22 Januari 2019

Utamakan Perpustakaan Keluarga


Utamakan Perpustakaan Keluarga

Memang,  setiap warga negara berhak mendapat pendidikan serta setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (sumber: UUD NRI 1945)

Sebagai warga negara, umat Islam bisa memadukan amanat UUD NRI 1945 dengan sabda Rasulullah SAW : "Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (isteri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit." (HR Ibnu Hibban).

 Karena anak menjadi tanggung jawab orang tuanya. Maka keluarga menjadi sekolah pertama dan madrasah utama bagi anak. Pasangan suami isteri diharapkan mempunyai rumah untuk membentuk rumah tangga, khususnya untuk mewujudkan rumah tangga bahagia. Rumah tangga sebagai wadah interaksi anggota keluarga. Kita mengacu sabda Rasulullah SAW : "Apabila Allah menghendaki, maka rumah tangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormati yang tua-tua, harmonis dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat." (HR Dailami dari Abas r.a)

Jadi, faktor ajar, faktor panutan, keteladanan di keluarga, rumah tangga sangat menentukan keberhasilan pendidikan dan pengajaran. Minat baca anak, akan termotivasi sejak dalam kandungan. Menghadirkan dan mewujudkan suasana keilmuan. Fungsi rumah sebagai lumbung ilmu, perpustakaan. Bukan sekedar mengandalkan budi baik pemerintah, swasta ataupun pemangku kepentingan lainnya. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar