Utamakan
Perpustakaan Keluarga
Memang, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
serta setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran. Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (sumber:
UUD NRI 1945)
Sebagai warga negara, umat Islam bisa
memadukan amanat UUD NRI 1945 dengan sabda Rasulullah SAW : "Empat
perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (isteri) yang shalihah, tempat
tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang
nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang
jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan
tempat tinggal yang sempit." (HR Ibnu Hibban).
Karena
anak menjadi tanggung jawab orang tuanya. Maka keluarga menjadi sekolah pertama
dan madrasah utama bagi anak. Pasangan suami isteri diharapkan mempunyai rumah
untuk membentuk rumah tangga, khususnya untuk mewujudkan rumah tangga bahagia.
Rumah tangga sebagai wadah interaksi anggota keluarga. Kita mengacu sabda
Rasulullah SAW : "Apabila Allah menghendaki, maka rumah tangga yang
bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama,
yang muda-muda menghormati yang tua-tua, harmonis dalam kehidupan, hemat dan
hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat."
(HR Dailami dari Abas r.a)
Jadi, faktor ajar, faktor panutan,
keteladanan di keluarga, rumah tangga sangat menentukan keberhasilan pendidikan
dan pengajaran. Minat baca anak, akan termotivasi sejak dalam kandungan. Menghadirkan
dan mewujudkan suasana keilmuan. Fungsi rumah sebagai lumbung ilmu, perpustakaan.
Bukan sekedar mengandalkan budi baik pemerintah, swasta ataupun pemangku
kepentingan lainnya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar