Halaman

Kamis, 31 Januari 2019

Pancasila dan Praktik Bernegara


Pancasila dan Praktik Bernegara

Kendati nyata dan jelas melanggar pasal merugikan negara, mengganggu stabilitas pembangunan, menurunkan martabat bangsa di mata dunia. Karena pelakunya dengan status terdakwa didominasi penyelenggara negara, aparat pemerintah maupun petugas partai secara umum. Tidak serta merta masuk kategori anti-Pancasila. Paling berat cuma dicabut hak politiknya.

Lain cerita dengan perbuatan yang tidak menyenangkan pihak penguasa, merongrong wibawa kepala negara, melecehkan kewenangan pihak berwajib dan tindakan lain serupa. Terlebih pelakunya dari pihak lawan politik, bukan dari kubu sekutu, bukan dari jajaran loyalis dan pendérék penguasa, bukan dari barisan kawanan koalisi pro-pemerintah. Serta merta, tak pakai lama, langsung mendapat vonis, stigma anti-Pancasila,

Sejauh ini tidak ada rumusan sebagai syarat adminsitrasi telah berpancasila dengan benar dan baik. Moral kepancasilaan ditakar dengan setia negara. Hafal Pancasila dan dilaksanakan secara total, tanpa banyak tanya. Wajah berpancasila tampak diraut muka, guratan wajah pejabat pemerintah, pejabat negara. Diperkuat dengan busana kebesaran, seragam angkatan, atribut partai.

Bisa jadi, rakyat yang kebetulan pada tempat yang tak tepat, waktu yang tak normal. Layak dicurigai. Ketika bumi bertelinga, lebih peka dengar bisik pihak yang anti-bumi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar