Pancasila
dan Praktik Bernegara
Kendati nyata dan jelas melanggar pasal
merugikan negara, mengganggu stabilitas pembangunan, menurunkan martabat bangsa
di mata dunia. Karena pelakunya dengan status terdakwa didominasi penyelenggara
negara, aparat pemerintah maupun petugas partai secara umum. Tidak serta merta
masuk kategori anti-Pancasila. Paling berat cuma dicabut hak politiknya.
Lain cerita dengan perbuatan yang tidak
menyenangkan pihak penguasa, merongrong wibawa kepala negara, melecehkan
kewenangan pihak berwajib dan tindakan lain serupa. Terlebih pelakunya dari
pihak lawan politik, bukan dari kubu sekutu, bukan dari jajaran loyalis dan
pendérék penguasa, bukan dari barisan kawanan koalisi pro-pemerintah. Serta merta,
tak pakai lama, langsung mendapat vonis, stigma anti-Pancasila,
Sejauh ini tidak ada rumusan sebagai
syarat adminsitrasi telah berpancasila dengan benar dan baik. Moral kepancasilaan
ditakar dengan setia negara. Hafal Pancasila dan dilaksanakan secara total,
tanpa banyak tanya. Wajah berpancasila tampak diraut muka, guratan wajah
pejabat pemerintah, pejabat negara. Diperkuat dengan busana kebesaran, seragam
angkatan, atribut partai.
Bisa jadi, rakyat yang kebetulan pada
tempat yang tak tepat, waktu yang tak normal. Layak dicurigai. Ketika bumi
bertelinga, lebih peka dengar bisik pihak yang anti-bumi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar