adab melangka(h)kan hukum
Iseng tertarik judul:
“Polisi: Pengguna VA tak Bisa
Dijerat”. Ditayangkan di halaman 2
Nasional, Republika Jumat, 18 Januari 2019. Lebih menarik lagi, simak alenia
ketiga:
“Tolong tunjukkan kepada saya
apakah itu undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya
UU-nya, barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak
ada,” kata Barung di Mapolda Jatim,
Surabaya, Kamis (17/1)
Alasan teknis, utuhnya silahkan dari dan simak. Agar tak kacau persepsi.
Beruntung, saya bukan ahli hukum. Awam hukum, masih bisa membaca. Pakai daya
pengalaman hidup. Soal hukum (baca: hukum buatan manusia), di negara manapun. Multitafsir
dan kaya makna. Pendulum hukum tergantung berhala reformasi 3K (kuasa, kaya,
kuat).
Negara Indonesia adalah negara
hukum. Bunyi Pasal 1, ayat (3) hasil
Perubahan Ketiga UUD NRI 1945.
Barang siapa mempermainkan hukum. Bukankah yang dimaksud adalah barang siapa
menggunakan hukum tidak pada tempatnya. Saya lebih suka substansi teknis,
praktis. Barang kali.
Sinetron saja suka memamerkan bahwasanya hukum bicara belakangan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar