Halaman

Jumat, 18 Januari 2019

adab melangka(h)kan hukum


adab melangka(h)kan hukum

Iseng tertarik judul:
Polisi: Pengguna VA tak Bisa Dijerat”. Ditayangkan di halaman 2 Nasional, Republika Jumat, 18 Januari 2019. Lebih menarik lagi, simak alenia ketiga:
Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (17/1)

Alasan teknis, utuhnya silahkan dari dan simak. Agar tak kacau persepsi.

Beruntung, saya bukan ahli hukum. Awam hukum, masih bisa membaca. Pakai daya pengalaman hidup. Soal hukum (baca: hukum buatan manusia), di negara manapun. Multitafsir dan kaya makna. Pendulum hukum tergantung berhala reformasi 3K (kuasa, kaya, kuat).

Negara Indonesia adalah negara hukum. Bunyi Pasal 1, ayat (3) hasil Perubahan Ketiga UUD NRI 1945.

Barang siapa mempermainkan hukum. Bukankah yang dimaksud adalah barang siapa menggunakan hukum tidak pada tempatnya. Saya lebih suka substansi teknis, praktis. Barang kali.

Sinetron saja suka memamerkan bahwasanya hukum bicara belakangan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar