Halaman

Selasa, 15 Januari 2019

Mencari Fa(k)tamorgana Kemana Lagi

Mencari Fa(k)tamorgana Kemana Lagi

 Kendati kejadian perkara sudah terang-benderang, namun ketika diusut malah jadi kusut. Dalih kurang bukti. Kasus lain, bukti bisa menyusul. Carut marut praktik hukum bukan karena pasal multitafsir.

Wajar jika ampuhnya hukum tergantung manusianya. Mulai dari pihak tersangka yang bernilai jual perkara. Nyali aparat hamba hukum yang terhirarkis. Tak kalah perannya adalah pengacara. Adu pasal untuk membuktikan siapa yang paling lihai.

Kemajuan besar terkait kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Awam hanya bisa heran, bagaimana kalau kejadian perkara menimpa rakyat biasa. Karena tuntutan dan tantangan keadilan, akhirnya Polri membentuk TGPF.

Polri atau ‘Buaya’ dalam episode konflik berjilid ‘Buaya vs KPK’, bak memegang bola panas. Kian lama digenggam, membahayakan diri. Dipendam agar terlupakan waktu, malah mencelakakan banyak pihak. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar