Mencari Fa(k)tamorgana Kemana Lagi
Kendati kejadian perkara sudah
terang-benderang, namun ketika diusut malah jadi kusut. Dalih kurang bukti. Kasus
lain, bukti bisa menyusul. Carut marut praktik hukum bukan karena pasal
multitafsir.
Wajar jika
ampuhnya hukum tergantung manusianya. Mulai dari pihak tersangka yang bernilai
jual perkara. Nyali aparat hamba hukum yang terhirarkis. Tak kalah perannya
adalah pengacara. Adu pasal untuk membuktikan siapa yang paling lihai.
Kemajuan
besar terkait kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Awam hanya bisa heran,
bagaimana kalau kejadian perkara menimpa rakyat biasa. Karena tuntutan dan
tantangan keadilan, akhirnya Polri membentuk TGPF.
Polri
atau ‘Buaya’ dalam episode konflik berjilid ‘Buaya vs KPK’, bak memegang bola
panas. Kian lama digenggam, membahayakan diri. Dipendam agar terlupakan waktu,
malah mencelakakan banyak pihak. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar