catatan ringan dunia, tempat tinggal sampai tempat
meninggal
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa
Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan
terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di
seluruh wilayah Indonesia.
Ikhwal tersebut sebagai perwujudan dari UUD NRI 1945,
salah satunya hasil dari Perubahan Kedua yaitu:
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Realisasi ayat di atas, diwujudkan
atau ditindaklanjuti dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Fakta sisi lain, bagaiman kebijakan
pemerintah menyediakan tempat pemakaman umum, kuburan atau sebutan lainnya. Sebagai
negara agraris dengan modul gotong royong, rukun, guyub, rasa tenggang rasa. Tanah
wakaf menjadi tempat peristirahatan terakhir.
Seperti tipe rumah, ada juga tipe
kuburan yang menentukan strata, kasta penghuninya. Memudahkan anak keturunan
untuk ziarah kubur. Taman Makam Pahlawan bisa kalah gengsi.
Agaknya, kebijakan pemerintah tidak
bisa mengintervensi atau bahkan mengasumsikan berapa tipe kuburan yang ideal di
luasan tanah yang layak. Agama, adat, budaya lokal serta kelokalan yang lain
menjadi penentu.
Bencana yang pernah, sedang, masih dan
atau akan terjadi di wilayah Nusantara. Tak memberlakukan peribahasa ‘sedia
payung sebelum hujan’. Artinya, di mana bumi dipijak dan menjadi pijakan
terakhir untuk kembali ke pangkuan-Nya. Disitulah tempat dikebumikan.
Kesejatian ikrar sehidup-semati
pasangan suami isteri bisa dibuktikan, ditengarai apakah nantinya makamnya
berdekatan. Kendati sudah pesan dua kapling lokasi liang lahat. Rencana tinggal
rencana.
Membaguskan, memuliakan tempat
tinggal sebagai sarana untuk membaguskan amal sebagai modal, bekal menuju kampung
akhirat. Siap mempertanggungjawabkan diri. [HaéN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar