ada-ada saja, tunapolitik vs
Penyandang Disabilitas Intelektual
UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,
telah disahkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 oleh Presiden RI. Bukti keseriusan
pemerintah.
Awam dan pembaca tentu juga masih
samar-samar, apa itu Penyandang Disabilitas. Rekaman daya ingat, tahunya hanya
pada penyandang gelar jawara, juara. Penyandang gelar akademis. Kata dasarnya
adalah ‘sandang’.
Oleh karena itu (oki), simak UU
dimaksud, khususnya pada:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang Disabilitas
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Rambu-rambu, simbol, logo ‘orang
duduk di kursi roda’ menyuratkan, menyiratkan adanya lajur, lokasi penyandang
disabilitas. Pengganti tangga, ada ramp atau jalan khusus pengguna kursi roda
untuk masuk ke gedung pemerintah. Ujung tongkat putih mengikuti pola ubin di
trotoar, sudah ramah tunanetra.
Ternyata, nyatanya, sebutan Penyandang
Disabilitas bukan karena fisik atau tidak optimalnya fungsi pancaindra. Agar tak rancu atau tak
gamang diri, lanjut simak kata UU.
BAB II
RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 4
(1)
Ragam Penyandang
Disabilitas meliputi:
a.
Penyandang Disabilitas
fisik;
b.
Penyandang Disabilitas
intelektual;
c.
Penyandang Disabilitas
mental; dan/atau
d.
Penyandang Disabilitas
sensorik.
(2)
Ragam Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal,
ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar tak bolong-bolong memahami
judul, lanjut simak penjelasan UU:
Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas
intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di
bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down
syndrom.
Kapan diuraikan pengertian ‘tunapolitik’.
Di kamus apa pun kalau tak ada. Memang dan justru marak di kehidupan nyata. Dikisahkan
di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Masyarakat yang dinamis adalah yang
siap, sigap, siaga dan selalu melakukan perubahan peradaban di semua aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan keimanan individu masyarakat,
berkeimanan sosial bangsa menjadi perkuatan pondasi religius.
Semakin banyak pilihan menjadikan
insan berketuhanan semakin loyal kepada satu produk, kepada orang. Bukan
melihat sistem secara keseluruhan. Apa yang di depan mata, tertangkap oleh
indra penglihatan, sontak dianggap terbaik. Bak terlanda dahaga, air berwujud
apapun lebih berharga ketimbang emas.
Ketika politik tidak hanya menjadi
atau sebagai panglima, meningkat menjadi agama bumi.
Mulai dari petugas partai sampai
pengguna pasif ideologi sisa impor. Efek domino negara multipartai menjadikan
ruang gerak kawanan partai, menggunakan hukum rimba. Indonesia sibuk diri
dengan politik hafalan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar