Status Hukum Tergantung Pasal atau Tersangka
Berkat pendayagunaan manfaat TIK (teknologi
informasi dan komunikasi) maka prostitusi daring menjadi gaya hidup. Pihak terkait
saling membutuhkan. Selama belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan
atau pola OTT (operasi tangkap tangan) atau razia penyakit masyarakat.
Segitiga
setan menjadikan polisi salah tingkah. Antara muncikari, penyedia jasa dan
pengguna jasa ada ikatan moral. Saling jaga rahasia perusahaan. Mana dulu yang
akan digebuk polisi. Bisa menjadi senjata makan tuan.
Pasal hukum
mungkin sudah mengakomodir kasus penyakit masyarakat. Tindakan polisi
menetapkan muncikari sebagai tersangka, tampak tebang pilih. Bertepuk sebelah
tangan. Tak mau repot berurusan dengan pengguna jasa yang pengusaha dan atau
pejabat. Penyedia jasa hanya wajib lapor, akan mendongkrak popularitas,
elektabiltas. Pedang Dewi Keadilan diuji ketajamannya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar