Halaman

Kamis, 10 Januari 2019

Status Hukum Tergantung Pasal atau Tersangka


Status Hukum Tergantung Pasal atau Tersangka

 Berkat pendayagunaan manfaat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) maka prostitusi daring menjadi gaya hidup. Pihak terkait saling membutuhkan. Selama belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau pola OTT (operasi tangkap tangan) atau razia penyakit masyarakat.

Segitiga setan menjadikan polisi salah tingkah. Antara muncikari, penyedia jasa dan pengguna jasa ada ikatan moral. Saling jaga rahasia perusahaan. Mana dulu yang akan digebuk polisi. Bisa menjadi senjata makan tuan.

Pasal hukum mungkin sudah mengakomodir kasus penyakit masyarakat. Tindakan polisi menetapkan muncikari sebagai tersangka, tampak tebang pilih. Bertepuk sebelah tangan. Tak mau repot berurusan dengan pengguna jasa yang pengusaha dan atau pejabat. Penyedia jasa hanya wajib lapor, akan mendongkrak popularitas, elektabiltas. Pedang Dewi Keadilan diuji ketajamannya. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar