Halaman

Jumat, 11 Januari 2019

Efek Domino Sensasi Berantas Penyakit Masyarakat


Efek Domino Sensasi Berantas Penyakit Masyarakat

 Mengacu UU RI 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 ayat (1), butir c, tersurat: mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat; Tentunya simak juga penjelasan tentang apa itu yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat“.

Dengan kewenangan dimaksud, praktis Polisi sampai jajaran paling bawah, selalu sigap 24 jam. Polisi tampak sibuk berlomba dengan modus operandi dan sindikasi pelacuran. Tidak sekedar razia, menggerebek prostitusi jalanan atau di hotel melati.

Saat berhasil melakukan OTT pelaku prostitusi daring, polisi tampak digdaya dan bernyali tinggi. Tak kurang petinggi polisi tingkat provinsi, tampil di layar kaca. Kasus belum dimejahijaukan, sudah ada ketetapan status hukum, kepastian sanksi hukuman. Siapa dijadikan tersangka dan yang hanya wajib lapor. Media TV menjadikan muncikari sebagai nara sumber pada acara, adegan, atraksi bak proses pengadilan.

Di luar hiruk-pikuk tadi, masih banyak PR polisi yang mangkrak. Semoga kinerja polisi kali ini bukan pengalihan isu di tahun politik 2019. Rakyat lebih butuh bukti hasil operasi senyap tanpa publikasi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar