Efek Domino Sensasi Berantas Penyakit Masyarakat
Mengacu UU RI 2/2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 ayat (1), butir c, tersurat: mencegah dan menanggulangi
penyakit masyarakat; Tentunya simak
juga penjelasan tentang apa itu yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat“.
Dengan kewenangan
dimaksud, praktis Polisi sampai jajaran paling bawah, selalu sigap 24 jam. Polisi
tampak sibuk berlomba dengan modus operandi dan sindikasi pelacuran. Tidak
sekedar razia, menggerebek prostitusi jalanan atau di hotel melati.
Saat berhasil
melakukan OTT pelaku prostitusi daring, polisi tampak digdaya dan bernyali
tinggi. Tak kurang petinggi polisi tingkat provinsi, tampil di layar kaca. Kasus
belum dimejahijaukan, sudah ada ketetapan status hukum, kepastian sanksi hukuman.
Siapa dijadikan tersangka dan yang hanya wajib lapor. Media TV menjadikan muncikari
sebagai nara sumber pada acara, adegan, atraksi bak proses pengadilan.
Di luar
hiruk-pikuk tadi, masih banyak PR polisi yang mangkrak. Semoga kinerja polisi
kali ini bukan pengalihan isu di tahun politik 2019. Rakyat lebih butuh bukti hasil
operasi senyap tanpa publikasi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar