Halaman

Senin, 14 Januari 2019

suka sama suka, penyakit masyakarakat vs penanganan konflik sosial


suka sama suka, penyakit masyakarakat vs penanganan konflik sosial

jangan iseng bedah beda dan atau sama, antara penyakit masyarakat dengan penanganan konflik sosial. Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi hasil perubahan ketiga UUD NRI 1945. Makanya, dua ikhwal tadi dilindungi dan diatur oleh UU.

Bukan tendensius, jika fokus pada bahwasanya sumber utama konflik akibat  permasalahan yang berkaitan dengan politik. Tak salah rubah UUD NRI 1945 jika muncul ternyata ada kaitan redaksi antara martabat manusia dengan politik. Tepatnya ada korelasi substantif.

Bukan kebetulan jika “penanganan konflik sosial” menjadi tentang UU 7/2012. Maka, “penyakit masyarakat” hanya masuk huruf di UU 2/2002 tentang Kepolisia Negara Republik Indonesia. Tepatnya pada Pasal 15, ayat (1), huruf c. Jelasnya, simak UU dimaksud.

Agar tak terjebak pada dua UU di atas, ada baiknya kita tengok UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, telah disahkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 oleh Presiden RI. Bukti keseriusan pemerintah. Karena yang mana dimana, “martabat manusia” dibunyikan. Jelasnya:

Pasal 2
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a.       Penghormatan terhadap martabat;

Soal martabat istimewa atau martabat biasa, tak jadi soal yang dipertanyakan. Lanjut ke penjelasan UU:
Yang dimaksud dengan “asas Penghormatan terhadap martabat” adalah pengakuan terhadap harga diri Penyandang Disabilitas yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.

Tidak hanya ikhwal penjelasan. Simak lanjut:
Bagian Ketiga
Hak Bebas dari Stigma
Pasal 7
Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.

Kejadian nyata di panggung politik Nusantara yang sarat syahwat. Olok-olok politik menjadi bagian heroik menistakan diri secara masif, jujur, menerus. Menjadi bagian integral mencampakkan martabat diri secara terang-terangan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar