Halaman

Selasa, 08 Januari 2019

rukun agawé santosa mbokdé mukiyo, dudu dukun gawé kuwasa


rukun agawé santosa mbokdé mukiyo, dudu dukun gawé kuwasa

Sisi ketahanan sosial (social security) bangsa Nusantara dengan sisi lainnya yaitu kerentanan sosial (social vulnerability), memang bak mata uang logam.  Sekeping nominal seribu rupiah, tergeletak di jalan, aman-aman saja. Paling-paling terlindas motor yang bebas.

Bagaimana memahami dua sisi berlawanan atau kontradiksi ini? Sederhana saja, kembali.

Namun jika memakai kata ‘sosial’, tak akan habis dikupas sampai ampas. Pihak pemerintah liwat kementerian sosial tak akan kehabisan program/kegiatan.

Masyarakat desa sudah lama mempunyai pranata sosial, modal sosial, norma sosial. Aneka bentuk ikatan sosial,  solidaritas sosial, hubungan sosial maupun praktik guyub, rukun, gotong royong sebagai pilar utama  kemasyarakatan serta kehidupan dan penghidupan masyarakat desa.

Singkat kata, saya cuplikan dari bahan “UU desa sebagaim jalan keselamatan hidup rakyat di perdesaan”: Setiap warga desa mempunyai ranah kegiatan sosial dan politik. Berdasarkan kategori ini ada empat tipe warga seperti terlihat dalam bagan 1. Tipe pertama adalah konstituen, yang hanya melakukan kegiatan memilih secara politik tetapi tetapi tidak aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Tipe kedua adalah relawan, yang hanya memilih dan aktif dalam kegiatan sosial. Tipe ketiga adalah warga kritis, yang selalu kritis bersuara terhadap kebijakan pemerintah, tetapi tidak aktif dalam kegiatan sosial. Tipe ini biasanya disebut “asal bunyi” yang tidak disuakai oleh masyarakat dan pemuka desa. Tipe keempat adalah warga aktif, yakni aktif dalam bersuara dan aktif dalam kegiatan sosial. UU Desa menghendaki tumbuhnya warga aktif dalam ranah desa ini.

Terima kasih atas daya simak pembaca. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar