Indonesia
kekini-kinian, negara berkembang atau negara kurang beruntung
Adalah RPJMN 2015-2019,
tersurat istilah masyarakat kurang beruntung dan daerah kurang beruntung.
Penghalusan makna dari istilah miskin, terbelakang.
Kalau di tarik ke atas, bagaimana
nasib posisi RI di peta dunia. Tentu, tergantung pihak atau lembaga survei yang
merilis temuannya. Kita pakai lembaga survei “belum-belum”. Berkedudukan sesuai alamat
terakhir. Berganti tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Simpul akhir membuat
penguasa girang bukan kepalang. Tambah besar kepala. Menggiurkan sekaligus
meninabobokan. Intinya, NKRI sangat potensial dari berbagai aspek.
Tercatat 2 (dua) potensi
utama sebagai ciri khas NKRI yang mampu disejajarkan dengan negara maju. Disetarakan
dengan negara yang penuh keberuntungan secara ekonomi, finansial.
Potensi utama dan pertama. Jujur dalam arti
Indonesia mengantongi seperangkat potensi untuk memperluas, meningkatkan, memperdalam
ULN. Sesuai dengan bunyi hukum lokal RI yang dinamis. Menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional sampai tepi Nusantara, pojok desa, sudut jalanan. Jangan lupa, RI
negara ramah investor.
Potensi kedua. Terbuka dalam arti Indonesia
sebagai pasar potensial. Tak perlu disebutkan satu-persatu. Tentu. Termasuk tempat
pembuangan akhir produk apkiran, klas impor. Siap menampung serbuan tenaga
kacung asing, aneh, ajaib. Siap menjadi tuan rumah yang baik, cerdas, berklas. Ahli
memuiakan tamu yang diundang.
Dengan kata lain,
potensi geografis dan demografis, ditambah model penguasa. Urusan dapur
keluarga, rumah tangga rakyat, pemerintah mampu mempertahankan status negara mandiri dan berdaulat
pangan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar