Halaman

Jumat, 22 Juni 2018

Indonesia kekini-kinian, negara berkembang atau negara kurang beruntung

Indonesia kekini-kinian, negara berkembang atau negara kurang beruntung

Adalah RPJMN 2015-2019, tersurat istilah masyarakat kurang beruntung dan daerah kurang beruntung. Penghalusan makna dari istilah miskin, terbelakang.

Kalau di tarik ke atas, bagaimana nasib posisi RI di peta dunia. Tentu, tergantung pihak atau lembaga survei yang merilis temuannya. Kita pakai lembaga survei “belum-belum”. Berkedudukan sesuai alamat terakhir. Berganti tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Simpul akhir membuat penguasa girang bukan kepalang. Tambah besar kepala. Menggiurkan sekaligus meninabobokan. Intinya, NKRI sangat potensial dari berbagai aspek.

Tercatat 2 (dua) potensi utama sebagai ciri khas NKRI yang mampu disejajarkan dengan negara maju. Disetarakan dengan negara yang penuh keberuntungan secara ekonomi, finansial.

Potensi utama dan pertama. Jujur dalam arti Indonesia mengantongi seperangkat potensi untuk memperluas, meningkatkan, memperdalam ULN. Sesuai dengan bunyi hukum lokal RI yang dinamis. Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional sampai tepi Nusantara, pojok desa, sudut jalanan. Jangan lupa, RI negara ramah investor.

Potensi kedua. Terbuka dalam arti Indonesia sebagai pasar potensial. Tak perlu disebutkan satu-persatu. Tentu. Termasuk tempat pembuangan akhir produk apkiran, klas impor. Siap menampung serbuan tenaga kacung asing, aneh, ajaib. Siap menjadi tuan rumah yang baik, cerdas, berklas. Ahli memuiakan tamu yang diundang.

Dengan kata lain, potensi geografis dan demografis, ditambah model penguasa. Urusan dapur keluarga, rumah tangga rakyat, pemerintah mampu mempertahankan status negara mandiri dan berdaulat pangan. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar