POLISI DI ANTARA PENGUSAHA/PENGUASA
DAERAH DAN RAKYAT
12 Januari 2012
Menyikapi UU 32/2004 tentang
“PEMERINTAHAN DAERAH” yang lebih diartikan otonomi daerah, khususnya Pasal 157
(Sumber pendapatan daerah terdiri atas: ... dst), pemerintah daerah telah mengambil
berbagai langkah dan tindakan. Kepala daerah, khususnya bupati/walikota,
sebagai penguasa daerah berikhtiar “menjual” kadungan isi perut bumi serta yang
ada di permukaan bumi. Aspek legal hukum diterbitkan kepada pihak pemodal atau
investor yang akan memborong isi dan hasil bumi.
Ikhwal kabupaten/kota yang memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat, dalam prakteknya
lebih memihak kepada yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam
bentuk hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Konflik antara pengusaha dan rakyat,
terutama akumulasi keteraniayaan rakyat, biasanya diredam oleh pihak pengusaha
dengan berbagai cara. Mulai mengedepankan pamswakarsa sampai memberdayakan
aparat keamanan, khususnya polisi. Biasanya antara pengusaha dan penguasa
daerah dalam posisi satu kutub. Kutub lainnya adalah rakyat yang terkena
dampak.
Pihak polisi, kendati sudah punya
Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 tahun 2010 tentang “HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, dalam prakteknya lebih condong ke pihak yang menambah
masukan tunjangan. Kasus freeport
sebagai contoh nyata. Jika terjadi konflik, biaya operasional akan membengkak
dan bisa menjadi “proyek”. Jika nyawa
polisi jadi taruhan, semakin jelas orientasi polisi.
Posisi polisi sangat dilematis, bak
makan buah simalakama. Memihak pengusaha/penguasa daerah, berarti polisi yang
berasal dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat, digaji dan dapat tunjangan dari
uang rakyat, akan berhadapan dengan rakyat. Polisi punya akal akan mendatangkan
polisi dari suku/daerah lain. Memihak rakyat, sama dengan polisi akan
kehilangan sumber tambahan tunjangan secara resmi. Bahkan bisa menimbulkan
konflik internal di tubuh kepolisian [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar