BERMAIN UTANG NYAWA MELAYANG
11 April 2011
Kebenaran akhirnya
akan menang, terlebih setelah menelan dan memakan korban. Bahkan korban
sia-sia. Kasus kematian Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (Sekjen
PPB), Irzen Octa (50 tahun), di tangan jasa penagih utang atau debt collector di salah satu
ruangan Citibank (bank milik Amerika Serikat), cukuplah sebagai korban
terakhir. Korban sebagai debitor saat itu, 24 Maret 2011, sedang
diinterogasi oleh pihak debitor (Citibank yang notabene adalah bank asing) yang
didampingi debt collector. Tragis
dan ironis, tunggakan kartu kredit Irzen Octa membengkak, dari Rp 48 juta
menjadi 100 juta di Citibank, membuat dia harus meregangkan nyawa. Semoga
kematian bung Irzen Octa bukanlah korban sia-sia. Masih hangatnya kasus
kematian Irzen Octa, Citibank dihebohkan dengan kasus pembobolan dana
nasabah di Citibank oleh pegawainya sendiri merupakan bukti gagalnya bank asing
itu menegakkan Standard Operating
Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Jasa penagih utang,
dengan imbalan success fee bisa
sampai 5-40% dari uang
yang berhasil ditagih, memang sebagai pekerjaan basah dan menggiurkan.
Bandingkan dengan penagih rekening koran (Republika, dll) yang hanya dapat
komisi 1%! Stigma teroris bisa diterapkan pada debt collector, karena kemampuan dalam melakukan pendekatan
persuasif yang berbasis intimidasi dengan modus operandi terstruktur, masif,
dan menerus. Bahkan awak penagih utang sepertinya sengaja mencitrakan kesan
angker. Mereka umumnya berbadan tinggi/tegap/kekar, berotot, rambut cepak,
perut tambun, tanpa senyum, dan sangar. Tujuannya jelas, agar membuat debitor
ciut nyali dan tidak gampang ingkar serta cidera janji. Salah-salah, selain
bisa dibuat celaka atau cidera, babak belur atau bahkan bisa senasib bung Irzen
Octa. Muasal debt collector adalah
dari mantan preman jalanan atau dalam bentuk kelompok terorganisir yang
direkrut. Akhirnya para penagih utang menghalalkan segala cara, terlebih
jika ada kontrak dengan pihak bank atau lembaga pembiayaan. Bahkan perorangpun
atau renternir bisa dan biasa memanfaatkan jasa sang penagih utang.
Walaupun harus
diakui, banyak perusahaan perekrut dan penyedia jasa penagih utang yang masih
memegang norma kesantunan. Atau minimal sesuai SOP perbankan, khususnya dalam upaya semaksimal
mungkin menarik atau menagih pembayaran yang tertunggak dari nasabah yang
melalaikan kewajibannya dengan menjunjung tinggi kejujuran dan kesopanan.
Artinya, ikut dalam menyelesaikan kasus perkasus kredit macet dengan
baik menurut ketentuan dan hukum yang berlaku [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar