Halaman

Sabtu, 11 Oktober 2014

BERMAIN UTANG NYAWA MELAYANG

BERMAIN UTANG NYAWA MELAYANG
11 April 2011

Kebenaran akhirnya akan menang, terlebih setelah menelan dan memakan korban. Bahkan korban sia-sia. Kasus kematian Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (Sekjen PPB), Irzen Octa (50 tahun), di tangan jasa penagih utang atau debt collector di salah satu ruangan Citibank (bank milik Amerika Serikat), cukuplah sebagai korban terakhir. Korban sebagai debitor saat itu, 24 Maret 2011, sedang diinterogasi oleh pihak debitor (Citibank yang notabene adalah bank asing) yang didampingi  debt collector. Tragis dan ironis, tunggakan kartu kredit Irzen Octa membengkak, dari Rp 48 juta menjadi 100 juta di Citibank, membuat dia harus meregangkan nyawa. Semoga kematian bung Irzen Octa bukanlah korban sia-sia. Masih hangatnya kasus kematian Irzen Octa, Citibank dihebohkan dengan kasus pembobolan dana nasabah di Citibank oleh pegawainya sendiri merupakan bukti gagalnya bank asing itu menegakkan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

Jasa penagih utang, dengan imbalan  success fee bisa sampai 5-40% dari uang yang berhasil ditagih, memang sebagai pekerjaan basah dan menggiurkan. Bandingkan dengan penagih rekening koran (Republika, dll) yang hanya dapat komisi 1%! Stigma teroris bisa diterapkan pada debt collector, karena kemampuan dalam melakukan pendekatan persuasif yang berbasis intimidasi dengan modus operandi terstruktur, masif, dan menerus. Bahkan awak penagih utang sepertinya sengaja mencitrakan kesan angker. Mereka umumnya berbadan tinggi/tegap/kekar, berotot, rambut cepak, perut tambun, tanpa senyum, dan sangar. Tujuannya jelas, agar membuat debitor ciut nyali dan tidak gampang ingkar serta cidera janji. Salah-salah, selain bisa dibuat celaka atau cidera, babak belur atau bahkan bisa senasib bung Irzen Octa. Muasal debt collector adalah dari mantan preman jalanan atau dalam bentuk kelompok terorganisir yang direkrut. Akhirnya para penagih utang menghalalkan segala cara, terlebih jika ada kontrak dengan pihak bank atau lembaga pembiayaan. Bahkan perorangpun atau renternir bisa dan biasa memanfaatkan jasa sang penagih utang.


Walaupun harus diakui, banyak perusahaan perekrut dan penyedia jasa penagih utang yang masih memegang norma kesantunan. Atau minimal sesuai SOP perbankan, khususnya dalam upaya semaksimal mungkin menarik atau menagih pembayaran yang tertunggak dari nasabah yang melalaikan kewajibannya dengan menjunjung tinggi kejujuran dan kesopanan. Artinya,  ikut dalam menyelesaikan kasus perkasus kredit macet dengan baik menurut ketentuan dan hukum yang berlaku [HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar