TERJEBAK KEPENTINGAN BISNIS
Umat Islam sudah faham dampak meminum minuman
keras, karena kandungan alkoholnya. Secara individu bisa tahan diri untuk tidak
coba-coba makan/minum santapan dan sajian haram. Namun karena panggilan Rupiah,
banyak pihak tidak bisa menahan diri untuk memperdagangkan minuman keras,
bahkan meramu, meracik atau mengoplos miras secara tradisional. Terlebih jika
berada di habitat yang mengganggap miras bukan barang haram. UU Miras hanya
untuk umat Islam secara nasional [HaeN]. 19 desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar