Halaman

Minggu, 12 Oktober 2014

KASTA BURUH MEMANG RENDAH

KASTA BURUH MEMANG RENDAH

Konotasi buruh dalam lingkup profesi lebih diartikan sebagai orang kerja yang mengandalkan fisik dan tenaga. Kata “buruh kasar”, “buruh harian”  diterapkan pada suatu jenis pekerjaan, selain mengandalkan fisik dan tenaga, juga dengan upah minimalis. Organisasi buruh internasional atau ILO (International Labour Organisation) dengan 1 Mei sebagai Hari Buruh Dunia tidak menjamin kasta buruh sebagai profesi yang diperhitungkan apalagi menjadi cita-cita anak bangsa.

Indonesia surplus buruh, dari usia tingkat anak sekolah sampai usia manula, sehingga para pengguna buruh mendominasi posisi tawar. Para pengusaha, terutama dari mancanegara yang bertindak sebagai investor, menyadari betul bahwa kualitas buruh Indonesia menyebabkan biaya produksi jadi murah dan ringan.

Serikat buruh atau berbagai bentuk organisasi berbasis buruh, selain terkotak-kotak, sebagai mediator dengan pengusaha terkadang tidak bisa representatif dan aspiratif. Mandor yang prakteknya sebagai perpanjangan tangan pengusaha menambah sempitnya ruang gerak buruh. Di lain pihak, peraturan perundang-undangan yang mengatur buruh, bagaikan mobil pemadam kebakaran.

Gejolak dan pergolakan buruh menjadi dilematis bagi masyarakat. Keberadaan industri acap sebagai pengganggu lingkungan dengan polusi udara, polusi suara, polusi air dan berbagai dampak negatif lainnya. Banyaknya tenaga kerja yang terserap dianggap sebagai dampak postif. Buruh memblokade jalan tol atau fasilitas umum lainnya jelas mengganggu ketertiban umum, bisa mengundang konflik horisontal. Diakui, adanya demo buruh sebagai indikasi tidak sehatnya perusahaan sekaligus menunjukkan tidak pedulinya hukum.


Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri wajib bersertifikat, begitu juga sebaiknya dengan buruh. Agar buruh tidak jadi mesin produksi, tidak dianggap sebagai pecundang yang bisa diPHK sewaktu-waktu. Ikhtiar meningkatkan kasta buruh dengan pendidikan dan pelatihan. Persyaratan jadi buruh juga harus dibakukan, dijabarkan dan disepakati oleh kedua belah pihak. [HaeN]. 7 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar