PEMBENARAN
KUDETA
18 September 1948 di Madiun, Jawa Timur dan
30 September 1965 di Jakarta dan Yogyakarta, tercatat dengan tinta hitam dalam
sejarah Republik Indonesia, sebagai pemberontakan Partai Komunis Indonesia
(PKI).
Ahli sejarah sampai pengamat dan analisis
politik, tidak ada yang mampu atau berani mengatakan apa yang akan terjadi
andai kudeta, makar, pemberontakan bersenjata tersebut berhasil.
Yang pasti dan jelas, secara de jure
dan de facto, jika PKI berhasil menguasai RI, maka yang akan terjadi
adalah Hak Asasi Manusia (HAM) terkait “Setiap
orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu” serta “Negara
menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” tak akan pernah
terwujud. Bahkan di atas kertas pun tak akan pernah terwujud.
Militer dan rakyat bersatu melawan musuh
dalam selimut, agar NKRI tetap tegak adalah kewajiban. Jika ikhwal ini,
khususnya tahun 1965, dianggap sebagai Pelanggaran HAM, harus kita waspadai
sebagai gerakan berbasis ingin membenarkan tindakan PKI. Pembenaran kudeta [HaeN].
31 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar