Halaman

Selasa, 21 Oktober 2014

UTAMAKAN PRAKTEK

UTAMAKAN PRAKTEK

Menyangkut penyakit masyarakat yang berbasis moral tidak bisa ditangani secara formal dan harus ditangani secara menerus, tidak perlu menunggu korban baru bereaksi. Gugus tugas antipornografi dikuatirkan sarat dengan rapat, sekedar wacana, sibuk dengan perdebatan pro dan kontra siapa berbuat apa, ribut merumuskan rencana aksi, sampai menentukan pasal hukum terkait. Dengan dalih budaya lokal, adat istiadat, kebebasan berkespresi, nilai seni, hak asasi manusia maka gugus tugas akan jalan di tempat.


Mitigasi bencana pornografi tidak bisa sekedar razia oleh Satpol PP atau gebrakan dari FPI. Pemerintah atau semua pihak wajib membuat perkuatan moral untuk menangkal penjajahan melalui berbagai ragam pornografi. Virus pornografi tidak pandang bulu, tidak mengenal waktu menggerogoti moral bangsa. Masyarakat, rakyat harus proaktif, bereaksi dan beraksi. Tidak perlu menunggu komando pemerintah [HaeN]. 21 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar