UTAMAKAN
PRAKTEK
Menyangkut penyakit
masyarakat yang berbasis moral tidak bisa ditangani secara formal dan harus
ditangani secara menerus, tidak perlu menunggu korban baru bereaksi. Gugus
tugas antipornografi dikuatirkan sarat dengan rapat, sekedar wacana, sibuk
dengan perdebatan pro dan kontra siapa berbuat apa, ribut merumuskan rencana
aksi, sampai menentukan pasal hukum terkait. Dengan dalih budaya lokal, adat
istiadat, kebebasan berkespresi, nilai seni, hak asasi manusia maka gugus tugas
akan jalan di tempat.
Mitigasi bencana pornografi
tidak bisa sekedar razia oleh Satpol PP atau gebrakan dari FPI. Pemerintah atau
semua pihak wajib membuat perkuatan moral untuk menangkal penjajahan melalui
berbagai ragam pornografi. Virus pornografi tidak pandang bulu, tidak mengenal
waktu menggerogoti moral bangsa. Masyarakat, rakyat harus proaktif, bereaksi
dan beraksi. Tidak perlu menunggu komando pemerintah [HaeN]. 21 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar