virus hak paten nusantara, omong nista plus tulis dusta
Masih
sebagai kesimpulan awal. Masih menerima fakta terkini dan perlu penyesuian kata
yang tepat. Masih dalam proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Masih banyak pihak belum terwakili.
Substansial masuk
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan
hasil karya masyarakat. Karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kilas balik
atas faktor penyebab terjadinya aneka bencana. Efek karambol, efek domino laju modernisme
dan kemajuan TIK, bak pisau bermata dua. Mampu mempercepat kemanusiaan manusia
seutuhnya.
Manusia termanjakan
luar dalam dan kuat tahan nafsa BAB, betah jaga diri dengan kaki kesemutan demi
kinerja ujung jari. Tapi apa lacur,
sejalan dengan fakta tersebut, ternyata harga tebusan jauh di atas perhitungan akal
umat manusia.
Tradisi lisan
untuk menjaga semangat tentang siapa aku ini sesungguhnya.
Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Cuplikan
dari https://pelajarindonesia31.blogspot.com/2013/01/uu-haki-undang-undang-hak-atas-kekayaan.html. Rabu, 30 Januari 2013
Jadi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar