Halaman

Senin, 10 Februari 2020

virus hak paten nusantara, omong nista plus tulis dusta


virus hak paten nusantara, omong nista plus tulis dusta

Masih sebagai kesimpulan awal. Masih menerima fakta terkini dan perlu penyesuian kata yang tepat. Masih dalam proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masih banyak pihak belum terwakili.

Substansial masuk Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kilas balik atas faktor penyebab terjadinya aneka bencana. Efek karambol, efek domino laju modernisme dan kemajuan TIK, bak pisau bermata dua. Mampu mempercepat kemanusiaan manusia seutuhnya.

Manusia termanjakan luar dalam dan kuat tahan nafsa BAB, betah jaga diri dengan kaki kesemutan demi kinerja ujung jari.  Tapi apa lacur, sejalan dengan fakta tersebut, ternyata harga tebusan jauh di atas perhitungan akal umat manusia.

Tradisi lisan untuk menjaga semangat tentang siapa aku ini sesungguhnya.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Cuplikan dari https://pelajarindonesia31.blogspot.com/2013/01/uu-haki-undang-undang-hak-atas-kekayaan.html. Rabu, 30 Januari 2013

Jadi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar