sekali duduk berarti
Judul, sebagai simpul sementara atas aneka kejadian perkara
perikehidupan. Sekaligus bisa untuk tolok ukur jenis kejadian perkara lainnya
yang belum jelas bahasa hukumnya.
Aneka versi simbiosis mutualisme kejahatan antar parpol
berkuasa, atau antar sub-penguasa, menuntut peradaban hukum nusantara. Derap hukum
kalah laju dengan modus dinimika kejahatan.
Pemerataan kesempatan berpolitik untuk semua lapisan
masyarakat. Muncul kutub penjahat klas kakap. Kutub lain menyajikan pejabat
klas teri. Perubahan politik memacu memicu modus kejahatan teranyarkan secara
berkalau. Geger politik bak membangunkan kejahatan luar biasa yang selama ini
adem ayem.
Kejahatan politik beroperasi di bawah permukaan. Tidak mau
tampil, dikira pamer. Anak cucu ideologisnya malah umbar nafsu raih kursi. Tidak
mau jadi ‘ban serep’. Itulah greget politik nusantara.
Kesejatian istilah ‘White Collar Crime’ bermakna
kejahatan kerah putih. Kerah putih merupakan simbol, atribut dari jabatan
publik. Bentukan awal kejahatan kerah putih, hanya dapat dilakukan oleh penguasa.
Kawanan yang mempunyai jabatan
pemerintahan. Berpakaian stelan jas lengkapi, busana dengan kerah putih. Atau kerah
putih sebagai asesoris busana.
Kejahatan menurut hukum, sangat beda dengan tindakan
karena jabatan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar